Bangun MRT, DKI masih tunggu Perda RBT
Selasa, 16 Juli 2013 - 19:42 WIB
Bangun MRT, DKI masih tunggu Perda RBT
A
A
A
Sindonews.com - Jalur Mass Rapid Transit (MRT) yang akan dibangun di bawah tanah menunggu Peraturan Daerah (Perda) ruang bawah tanah (RBT). Maka itu, Panitia Khusus (Pansus) MRT DPRD DKI berencana akan memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal Perda tersebut.
Pembangunan jalur bawah tanah untuk MRT hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167 Tahun 2012 tentang ruang bawah tanah yang diterbitkan mantan Gubernur Fauzi Bowo pada Oktober 2012 lalu. Namun, Pergub tersebut hanya mengatur tentang pemanfaat bukan kepemilikan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini akan membuat Perda, tetapi masih menunggu Undang-undang tentang RBT yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita sudah punya Pergub, nanti kalau misalnya Undang-undang dari pusat sudah keluar tentang ruang bawah tanah maka akan kita kembangkan jadi Perda. Ini kan masih inisiatif pergub dari DKI saja," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwono Handayani di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Kajian akademisi, kata dia, sebagai rancangan Perda RBT sudah dimiliki oleh Pemprov. Namun, ia yakin UU tentang ruang bawah tanah akan segera keluar.
"Kan kita sudah punya rancangan akademisnya. Untuk memenuhi ini akan disesuaikan dengan Perda," tegasnya.
Pembangunan jalur bawah tanah untuk MRT hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167 Tahun 2012 tentang ruang bawah tanah yang diterbitkan mantan Gubernur Fauzi Bowo pada Oktober 2012 lalu. Namun, Pergub tersebut hanya mengatur tentang pemanfaat bukan kepemilikan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini akan membuat Perda, tetapi masih menunggu Undang-undang tentang RBT yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita sudah punya Pergub, nanti kalau misalnya Undang-undang dari pusat sudah keluar tentang ruang bawah tanah maka akan kita kembangkan jadi Perda. Ini kan masih inisiatif pergub dari DKI saja," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwono Handayani di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Kajian akademisi, kata dia, sebagai rancangan Perda RBT sudah dimiliki oleh Pemprov. Namun, ia yakin UU tentang ruang bawah tanah akan segera keluar.
"Kan kita sudah punya rancangan akademisnya. Untuk memenuhi ini akan disesuaikan dengan Perda," tegasnya.
(mhd)