Eks Wakapolres OKI terancam 1 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakapolres Ogan Komering Ilir (OKI) Kompol Sonny Triyanto, menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dalam perkara dugaan keterlibatan money Politik (politik uang) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKI yang berlangsung 6 juni 2013 yang lalu.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Nimullah, dihadapan majelis hakim Subandi SH, Iman Budi dan Frans Efendi Manurung. Terdakwa melanggar Pasal 117 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun minimal 2 bulan dan denda Rp10 juta.
Sesuai jadwal, seharusnya persidangan digelar pada pukul 11.00 WIB. Pantauan SINDO, terdakwa Kompol Sonny Triyanto, baru datang ke PN Kayuagung pukul 14.00 WIB, sehingga persidangan baru bisa dimulai pukul 14.00 WIB.
Dalam surat dakwaan tersebut, bahwa terdakwa pada hari selasa (4/6) sekira pukul 21.00 WIB telah mengumpulkan sebanyak 11 kades di wilayah Kecamatan Mesuji makmur kabupaten OKI, di rumah Makan Nuansa Indah, Tugu Mulyo, Lempuing Jaya, melalui melalui perantara saksi, Adi Marif.
”Saat 11 kades tersebut berkumpul di rumah makan Nuansa Indah, terdakwa mengatas namakan sebagai keluarga dekat calon Bupati OKI nomor urut 4, bukan sebagai wakapolres, terdakwa mengajak para kades untuk membantu, warganya agar dapat memilih cabup yang didukungnya, dengan iming-iming jika desanya berhasil mengmpulkan suara terbanyak, setiap kades akan di beri hadiah satu unit mobil. Sementara yang terbanyak dalam perolehan suara nomor dua akan di beri hadiah umrah,” kata JPU, Selasa, (16/7/2013).
Selanjutnya, terdakwa memberikan uang Rp 40 juta kepada 11 kades tersebut, bukan sebagai uang sogokan tetapi sebagai uang transportasi 11 kades tersebut yang telah datang jauh-jauh bersedia untuk menemuinya.
Kemudian uang tersebut telah dibagikan kepada 11 kades termasuk saksi perantara yang mengumpulkan kades tersebut, satu kades mendapat Rp3.300.000. Sisanya Rp 400 ribu untuk membayar biaya makanan di rumah makan, dan sisanya lagi untuk saksi.
Selanjutnya pada hari rabu (5/7) ternyata salah satu kades bernama Mujiat di panggil oleh Panwaslu untuk diperiksa terkait hal tersebbut.
Saat di Panwaslu OKI ada barang-bukti Rp40 juta, karena sebalumnya para kades tidak mengakui kalau uang tersebut telah dibagikan. tetapi setelah diperiksa secara intensif para kades mengakui kalau uang itu telah di bagikan.
”Jadi uang Rp40 juta yang dibawa sebagai barang-bukti (BB) ternyata tidak ada kaitannya dengan terdakwa, itu hanya sebagai BB pengganti, karena uang Rp40 juta dari terdakwa sudah habis dibagikan,” jelas JPU saat membacakan surat dakwaan.
Dengan demikian terdakwa Kompol Sonny Triyanto, telah melanggar Pasal 117 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1 juta rupiah dan paling banyak Rp10 juta.
Dengan Dakwaan tersebut terdakwa Kompol Sonny mengaku kalau tidak keberatan dengan dakwaan terhadap dirinya. Tetapi dirinya merasa keberatan dengan pokok materi dakwaan, karena dianggap tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Nimullah, dihadapan majelis hakim Subandi SH, Iman Budi dan Frans Efendi Manurung. Terdakwa melanggar Pasal 117 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun minimal 2 bulan dan denda Rp10 juta.
Sesuai jadwal, seharusnya persidangan digelar pada pukul 11.00 WIB. Pantauan SINDO, terdakwa Kompol Sonny Triyanto, baru datang ke PN Kayuagung pukul 14.00 WIB, sehingga persidangan baru bisa dimulai pukul 14.00 WIB.
Dalam surat dakwaan tersebut, bahwa terdakwa pada hari selasa (4/6) sekira pukul 21.00 WIB telah mengumpulkan sebanyak 11 kades di wilayah Kecamatan Mesuji makmur kabupaten OKI, di rumah Makan Nuansa Indah, Tugu Mulyo, Lempuing Jaya, melalui melalui perantara saksi, Adi Marif.
”Saat 11 kades tersebut berkumpul di rumah makan Nuansa Indah, terdakwa mengatas namakan sebagai keluarga dekat calon Bupati OKI nomor urut 4, bukan sebagai wakapolres, terdakwa mengajak para kades untuk membantu, warganya agar dapat memilih cabup yang didukungnya, dengan iming-iming jika desanya berhasil mengmpulkan suara terbanyak, setiap kades akan di beri hadiah satu unit mobil. Sementara yang terbanyak dalam perolehan suara nomor dua akan di beri hadiah umrah,” kata JPU, Selasa, (16/7/2013).
Selanjutnya, terdakwa memberikan uang Rp 40 juta kepada 11 kades tersebut, bukan sebagai uang sogokan tetapi sebagai uang transportasi 11 kades tersebut yang telah datang jauh-jauh bersedia untuk menemuinya.
Kemudian uang tersebut telah dibagikan kepada 11 kades termasuk saksi perantara yang mengumpulkan kades tersebut, satu kades mendapat Rp3.300.000. Sisanya Rp 400 ribu untuk membayar biaya makanan di rumah makan, dan sisanya lagi untuk saksi.
Selanjutnya pada hari rabu (5/7) ternyata salah satu kades bernama Mujiat di panggil oleh Panwaslu untuk diperiksa terkait hal tersebbut.
Saat di Panwaslu OKI ada barang-bukti Rp40 juta, karena sebalumnya para kades tidak mengakui kalau uang tersebut telah dibagikan. tetapi setelah diperiksa secara intensif para kades mengakui kalau uang itu telah di bagikan.
”Jadi uang Rp40 juta yang dibawa sebagai barang-bukti (BB) ternyata tidak ada kaitannya dengan terdakwa, itu hanya sebagai BB pengganti, karena uang Rp40 juta dari terdakwa sudah habis dibagikan,” jelas JPU saat membacakan surat dakwaan.
Dengan demikian terdakwa Kompol Sonny Triyanto, telah melanggar Pasal 117 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1 juta rupiah dan paling banyak Rp10 juta.
Dengan Dakwaan tersebut terdakwa Kompol Sonny mengaku kalau tidak keberatan dengan dakwaan terhadap dirinya. Tetapi dirinya merasa keberatan dengan pokok materi dakwaan, karena dianggap tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.
(rsa)