Ketua DPRD Trenggalek dituntut 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Saniman Akbar Abbas, dituntut enam tahun penjara. Hal itu lantaran perbuatanya memotong uang saku kunjungan kerja 43 anggota dewan (2010-2012). Abbas yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek juga dikenai denda Rp 200 juta.
"Sidang agenda tuntutan dibacakan hari ini di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Indi Premadasa kepada wartawan, Selasa (16/7/2013).
Abbas terbukti melakukan pemotongan 3 persen atas uang saku kunjungan kerja (kunker) yang diterima anggota dewan.
Oleh penyidik kejaksaan, Abbas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditangkap saat mengikuti rapat partai di Surabaya. Ia dijebloskan ke dalam rumah tahanan Medaeng Sidoarjo.
Dibalik tahanan, politikus banteng moncong putih itu terus melakukan manuver politik agar dilayar ke lapas klas II B Trenggalek. Upaya yang dilakukan mendorong majelis hakim tipikor mengabulkan permohonannya.
Menurut Indi, selain menuntut Abbas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan tuntutan lima tahun penjara kepada terdakwa Kasubag TU Sekretaris DPRD Trenggalek Sulistyowati.
"Sulistyowati terbukti bersama-sama dengan terdakwa Akbar Abbas melakukan pemotongan," jelas Indi.
Atas perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp200 juta. Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 Wib hingga 13.00 Wib.
"Sidang agenda tuntutan dibacakan hari ini di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Indi Premadasa kepada wartawan, Selasa (16/7/2013).
Abbas terbukti melakukan pemotongan 3 persen atas uang saku kunjungan kerja (kunker) yang diterima anggota dewan.
Oleh penyidik kejaksaan, Abbas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditangkap saat mengikuti rapat partai di Surabaya. Ia dijebloskan ke dalam rumah tahanan Medaeng Sidoarjo.
Dibalik tahanan, politikus banteng moncong putih itu terus melakukan manuver politik agar dilayar ke lapas klas II B Trenggalek. Upaya yang dilakukan mendorong majelis hakim tipikor mengabulkan permohonannya.
Menurut Indi, selain menuntut Abbas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan tuntutan lima tahun penjara kepada terdakwa Kasubag TU Sekretaris DPRD Trenggalek Sulistyowati.
"Sulistyowati terbukti bersama-sama dengan terdakwa Akbar Abbas melakukan pemotongan," jelas Indi.
Atas perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp200 juta. Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 Wib hingga 13.00 Wib.
(rsa)