Perampok toko emas divonis penjara seumur hidup
![Perampok toko emas divonis...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2013/07/16/22/761668/U5ORUEFY8G.jpg)
Perampok toko emas divonis penjara seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus perampokan toko emas Abdul Adib alias Dipo (42) divonis 20 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Togar. Vonis yang dijatuhkan terdakwa, dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana mati.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP. Terdakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Togar saat membacakan putusannya, di PN Semarang, Selasa (16/7/2013).
Terhadap putusan ini, kuasa hukum terdakwa Windy Aryadewi didampingi Reffendi menyatakan, sedang berpikir untuk mengajukan banding. "Ini masih ada waktu tujuh hari untuk kita berpikir apakah banding atau tidak," terang Windy usai sidang.
Lebih lanjut, dia menyatakan keberatannya, karena selama persidangan jaksa tidak pernah melakukan uji balistik, terkait penembakan yang dilakukan saat perampokan terjadi. Saat itu, kata Windy, ada dua orang pelaku utama, yakni Dipo dan satu pelaku lainnya bernama Wiliam (almarhum).
"Seharusnya dilakukan uji balistik, siapa yang menembak para korban, karena terdakwa Dipo membantah sebagai pelaku penembakan itu," pungkasnya.
Kepada wartawan, terdakwa Dipo membantah telah melakukan penembakan. "Saya hanya membantu dalam perampokan itu, tetapi bukan pelaku penembakan yang merenggut nyawa empat orang," pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Dipo telah melakukan perampokan selama 20 kali. Dalam aksinya di di Toko Bintang Mas, Jalan Kranggan, No.12, Semarang, pada 4 Juni 2008, adalah kali terakhir dia melakukan aksinya sebelum ditangkap.
Sebelum polisi menghentikan aksinya, pelaku yang terdiri dari Dipo, William Singgih alias Wie Sing (almarhum), Rony Wijaya, Mulyanto, Deni, Adi Perdana, Yehuda Wahyono, dan Thomas Joko Prayitno (DPO), berhasil membawa kabur emas seberat 20 kilogram senilai Rp20 miliar.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP. Terdakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Togar saat membacakan putusannya, di PN Semarang, Selasa (16/7/2013).
Terhadap putusan ini, kuasa hukum terdakwa Windy Aryadewi didampingi Reffendi menyatakan, sedang berpikir untuk mengajukan banding. "Ini masih ada waktu tujuh hari untuk kita berpikir apakah banding atau tidak," terang Windy usai sidang.
Lebih lanjut, dia menyatakan keberatannya, karena selama persidangan jaksa tidak pernah melakukan uji balistik, terkait penembakan yang dilakukan saat perampokan terjadi. Saat itu, kata Windy, ada dua orang pelaku utama, yakni Dipo dan satu pelaku lainnya bernama Wiliam (almarhum).
"Seharusnya dilakukan uji balistik, siapa yang menembak para korban, karena terdakwa Dipo membantah sebagai pelaku penembakan itu," pungkasnya.
Kepada wartawan, terdakwa Dipo membantah telah melakukan penembakan. "Saya hanya membantu dalam perampokan itu, tetapi bukan pelaku penembakan yang merenggut nyawa empat orang," pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Dipo telah melakukan perampokan selama 20 kali. Dalam aksinya di di Toko Bintang Mas, Jalan Kranggan, No.12, Semarang, pada 4 Juni 2008, adalah kali terakhir dia melakukan aksinya sebelum ditangkap.
Sebelum polisi menghentikan aksinya, pelaku yang terdiri dari Dipo, William Singgih alias Wie Sing (almarhum), Rony Wijaya, Mulyanto, Deni, Adi Perdana, Yehuda Wahyono, dan Thomas Joko Prayitno (DPO), berhasil membawa kabur emas seberat 20 kilogram senilai Rp20 miliar.
(san)