Perampok toko emas divonis penjara seumur hidup

Selasa, 16 Juli 2013 - 15:43 WIB
Perampok toko emas divonis...
Perampok toko emas divonis penjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus perampokan toko emas Abdul Adib alias Dipo (42) divonis 20 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Togar. Vonis yang dijatuhkan terdakwa, dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana mati.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP. Terdakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Togar saat membacakan putusannya, di PN Semarang, Selasa (16/7/2013).

Terhadap putusan ini, kuasa hukum terdakwa Windy Aryadewi didampingi Reffendi menyatakan, sedang berpikir untuk mengajukan banding. "Ini masih ada waktu tujuh hari untuk kita berpikir apakah banding atau tidak," terang Windy usai sidang.

Lebih lanjut, dia menyatakan keberatannya, karena selama persidangan jaksa tidak pernah melakukan uji balistik, terkait penembakan yang dilakukan saat perampokan terjadi. Saat itu, kata Windy, ada dua orang pelaku utama, yakni Dipo dan satu pelaku lainnya bernama Wiliam (almarhum).

"Seharusnya dilakukan uji balistik, siapa yang menembak para korban, karena terdakwa Dipo membantah sebagai pelaku penembakan itu," pungkasnya.

Kepada wartawan, terdakwa Dipo membantah telah melakukan penembakan. "Saya hanya membantu dalam perampokan itu, tetapi bukan pelaku penembakan yang merenggut nyawa empat orang," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Dipo telah melakukan perampokan selama 20 kali. Dalam aksinya di di Toko Bintang Mas, Jalan Kranggan, No.12, Semarang, pada 4 Juni 2008, adalah kali terakhir dia melakukan aksinya sebelum ditangkap.

Sebelum polisi menghentikan aksinya, pelaku yang terdiri dari Dipo, William Singgih alias Wie Sing (almarhum), Rony Wijaya, Mulyanto, Deni, Adi Perdana, Yehuda Wahyono, dan Thomas Joko Prayitno (DPO), berhasil membawa kabur emas seberat 20 kilogram senilai Rp20 miliar.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
5 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved