Perampok toko emas divonis penjara seumur hidup

Selasa, 16 Juli 2013 - 15:43 WIB
Perampok toko emas divonis...
Perampok toko emas divonis penjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus perampokan toko emas Abdul Adib alias Dipo (42) divonis 20 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Togar. Vonis yang dijatuhkan terdakwa, dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana mati.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP. Terdakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Togar saat membacakan putusannya, di PN Semarang, Selasa (16/7/2013).

Terhadap putusan ini, kuasa hukum terdakwa Windy Aryadewi didampingi Reffendi menyatakan, sedang berpikir untuk mengajukan banding. "Ini masih ada waktu tujuh hari untuk kita berpikir apakah banding atau tidak," terang Windy usai sidang.

Lebih lanjut, dia menyatakan keberatannya, karena selama persidangan jaksa tidak pernah melakukan uji balistik, terkait penembakan yang dilakukan saat perampokan terjadi. Saat itu, kata Windy, ada dua orang pelaku utama, yakni Dipo dan satu pelaku lainnya bernama Wiliam (almarhum).

"Seharusnya dilakukan uji balistik, siapa yang menembak para korban, karena terdakwa Dipo membantah sebagai pelaku penembakan itu," pungkasnya.

Kepada wartawan, terdakwa Dipo membantah telah melakukan penembakan. "Saya hanya membantu dalam perampokan itu, tetapi bukan pelaku penembakan yang merenggut nyawa empat orang," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Dipo telah melakukan perampokan selama 20 kali. Dalam aksinya di di Toko Bintang Mas, Jalan Kranggan, No.12, Semarang, pada 4 Juni 2008, adalah kali terakhir dia melakukan aksinya sebelum ditangkap.

Sebelum polisi menghentikan aksinya, pelaku yang terdiri dari Dipo, William Singgih alias Wie Sing (almarhum), Rony Wijaya, Mulyanto, Deni, Adi Perdana, Yehuda Wahyono, dan Thomas Joko Prayitno (DPO), berhasil membawa kabur emas seberat 20 kilogram senilai Rp20 miliar.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved