Kalah di PTUN, KPU Riau tak banding
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan, tidak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dimenangkannya pasangan bakal calon gubernur (bacagub) Riau Wan Abubakar-Isjoni.
Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli mengungkapkan, putusan itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pleno.
"Hasil rapat ini memutuskan kita tidak banding dan menjalankan perintah pengadilan," sebut Edy Sabli kepada wartawan, Senin (15/7/2013).
Namun demikian, meski tidak menempuh jalur selanjutnya, Edy menjelaskan, pasangan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) yang maju melalui jalur indevenden masih harus melalui sejumlah tahapan untuk menjadi calon gubernur.
KPU menyatakan bahwa pasangan WIN diterima atau tidak akan dibuktikan setelah hasil verifikasi data faktual dukungan fotokopi KTP yang disyarakatkan. "Nanti baru diketahui pada 30 Juli ini," tukasnya.
Dengan putusan ini, pihak KPU juga akan mencabut putusan surat putusan nomor 228 tentang mendiskualifikasi pasangan Wan Abubakar dan Isjoni tersebut. KPU sendiri sebelumnya mendiskualifikasi pasangan WIN karena menilai persyarakat dukungan suara yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak mencukupi.
Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli mengungkapkan, putusan itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pleno.
"Hasil rapat ini memutuskan kita tidak banding dan menjalankan perintah pengadilan," sebut Edy Sabli kepada wartawan, Senin (15/7/2013).
Namun demikian, meski tidak menempuh jalur selanjutnya, Edy menjelaskan, pasangan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) yang maju melalui jalur indevenden masih harus melalui sejumlah tahapan untuk menjadi calon gubernur.
KPU menyatakan bahwa pasangan WIN diterima atau tidak akan dibuktikan setelah hasil verifikasi data faktual dukungan fotokopi KTP yang disyarakatkan. "Nanti baru diketahui pada 30 Juli ini," tukasnya.
Dengan putusan ini, pihak KPU juga akan mencabut putusan surat putusan nomor 228 tentang mendiskualifikasi pasangan Wan Abubakar dan Isjoni tersebut. KPU sendiri sebelumnya mendiskualifikasi pasangan WIN karena menilai persyarakat dukungan suara yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak mencukupi.
(maf)