Jadi admin prostitusi online demi uang skripsi

Senin, 15 Juli 2013 - 17:06 WIB
Jadi admin prostitusi...
Jadi admin prostitusi online demi uang skripsi
A A A
Sindonews.com - Masih ingat dengan kasus prostitusi online www.bogorcantik.blogspot.com? Kasus yang ditangani Polda Jabar itu telah sampai ke persidangan.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terdakwa, Hemud Farhan (24) mengaku hanya sebagai orang yang disuruh oleh para gadis ABG untuk dipromosikan di dalam dunia maya.

"Saya kenal Syifa (Abg) di kafe. Kita sering ngobrol, dan dia orangnya terbuka sama saya. Dia bilang minta tolong ke saya, dia bilang dia bisa ngelayanin (lelaki)," tuturnya di hadapan Majelis Hakim, Senin (15/7/2013).

Berawal dari itulah, pada Desember 2012 Farham mulai membuat blog untuk membantu Syifa menjual diri. Hingga akhirnya Syifa 'dibooking' oleh pria hidung belang.

Tak sampai disitu, Syifa pun lantas menceritakan pengalamannya dibantu oleh Farhan kepada teman-teman lainnya. Hingga akhirnya, nama Farhan beken sebagai orang yang mampu 'menjual' gadis melalui blognya.

"Dari situ saya kenal sama teman-teman Syifa kayak Meymey dan Maya. Saya hanya komunikasi via chat facebook. Kalau foto-foto saya ambil dari facebook juga," bebernya.

Selama berkenalan, Farhan mengaku tidak mengetahui umur para wanita tersebut. Namun dirinya berspekulasi melihat postur tubuh dan muka para wanita yang masih terbilang abg.

"Saya tidak menawarkan, mereka yang datang. Saya pasif. Saya cuma dimintai tolong cewek-cewek itu," katanya.

Saat Majelis Hakim menanyakan proses transaksi kepada terdakwa, Farhan pun menjelaskannya secara gamblang. Mahasiswa tingkat akhir di IPB itu mengaku nekat menjadi admin prostitusi online lantaran untuk menutupi biaya kehidupannya sehari-hari.

Dari setiap transaksi, Farhan mendapat jatah Rp200ribu sebagai upah dari para wanita yang dipajang di blognya.

"Saya memang dapat beasiswa. Tapi tetap saja untuk biaya kehidupan sehari-hari saya tidak pernah dikasih uang oleh orangtua saya. Dan uang itu saya pergunakan untuk keperluan skripsi," terangnya.

Untuk masalah harga, Farhan mengaku jika hal itu dipilih secara asal-asalan. "Misal saya sebut Rp1,5juta. Tapi ternyata dikasih uangnya hanya Rp 1juta. Nah dari uang itu saya dapat Rp 200ribu sekali transaksi. Saya terbuai karena dapat tipsnya. Tapi saya enggak berniat bisnis seperti itu. Saya tahu ini salah," ucapnya.

Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Pribadi mendakwa Farhan dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasl 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (eksploitasi seksual anak) dan pasal 506 KUHPidana tentang mucikari.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada Senin (22/7/2013) dengan agenda pembacaan tuntutan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8656 seconds (0.1#10.140)