Saksi sebut korban serang lebih dulu dengan kruk

Senin, 15 Juli 2013 - 13:44 WIB
Saksi sebut korban serang...
Saksi sebut korban serang lebih dulu dengan kruk
A A A
Sindonews.com - Delapan orang saksi dari warga tahanan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer siang ini.

Mereka adalah Agung Rismawan, Iwan Bachrudin, Ucup Suryana, Sugeng Darmanto, Yusuf Panguluhi Sihotang, Agung Kristianto, Anwarudin, dan Jumari.

Delapan orang ini merupakan saksi terakhir berasal dari warga binaan.

Ada keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan dalam BAP. Kesaksian ini disampaikan Ucup Suryana, Yusuf Panghului Sihotang, Agung Kristianto, dan Anwarudin.

Mereka menceritakan secara detail saat-saat sebelum terjadi penyerangan. Menurut mereka, pelaku masuk ke ruang A5, di sana ada Juan dan Deki saat itu keduanya dalam posisi jongkok di dekat pintu.

"Juan, berada di paling depan sambil memegang satu buah kruk (kruk=penyangga kaki) dengan dua tangannya. Pas pintu dibuka, kruk itu dilempar ke arah pintu. (Penyerang) sebelum masuk dilempar dulu," ungkap Suryana, Senin (15/7/2013).

Sementara Yusuf Panghului Sihotang mengatakan, Juan mengayunkan kruk ke arah penyerang. Tapi selanjutnya dia tidak tahu apa yang terjadi karena dia langsung menundukkan kepala.

"Yang saya tahu setelahnya, kruk itu jatuh ke lantai," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Agung Kristianto, kruk tersebut dipegang oleh Juan, kemudian mendengar bunyi keras (benda jatuh). "Saya menunduk," ujar Agung.

Sementara, Anwarudin mengakui soal kruk itu memang tidak dijelaskan kepada penyidik saat pemeriksaan. Dirinya beralasan lupa. "Waktu itu puyeng, lupa. Sekarang ingat," katanya.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Dr Joko Sasmito sempat mengatakan, ada perkembangan dalam hasil pemeriksaan saksi ini.

"Lama-lama terbuka. Ada tiga orang tahanan (di dalam ruang A5) yang membawa kruk, yaitu Joni, Yusuf Sumarno, dan Trimo. Ada empat saksi yang mengatakannya (masalah Juan membawa krek). Dulu tidak muncul di penyidikan, bisa saja penyidik tidak nanya masalah kruk," paparnya.

Sebelumnya diketahui, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon yang merupakan eksekutor empat tahanan titipan mengaku diserang terlebih dahulu sebelum menembak.

Dirinya menembak empat tahanannya tersebut karena situasi saat itu mencekam dan diserang terlebih dahulu oleh salah satu korbannya.

Adapun empat tahanan titipan yang ditembak adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31), Yohanes Juan Manbait, (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
(lns)
Berita Terkait
Berikut Lima Kasus Kebakaran...
Berikut Lima Kasus Kebakaran Hebat Lapas di Indonesia
Rekonstruksi Penyerangan...
Rekonstruksi Penyerangan Anggota Polri di Gorontalo
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan Pakai Anak Panah di Makassar
Lapas Tangerang Kebakaran,...
Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas Terbakar
Lapas Brebes Over Kapasitas
Lapas Brebes Over Kapasitas
Kasus Benturan Kembali...
Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
22 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
31 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
43 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved