KPUD dan DPRD Depok saling lempar tanggung jawab

Senin, 15 Juli 2013 - 11:18 WIB
KPUD dan DPRD Depok...
KPUD dan DPRD Depok saling lempar tanggung jawab
A A A
Sindonews.com - Setelah dianulirnya pelantikan Wali Kota Depok Nur Mahmudi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok membantah bahwa pihaknya berusaha cuci tangan. Sedangkan DPRD Depok berdalih, itu sudah masuk urusan Kemendagri.

Ketua KPUD Depok Raden Salamun mengatakan, dirinya keberatan jika dituding cuci tangan dalam mengeluarkan SK tersebut. Menurut Salamun, KPUD Depok sudah memperjuangkan untuk mempertahankan kedua SK yang dikeluarkan instansi tersebut.

Dua SK itu adalah SK nomor 23/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan dan SK nomor 24/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota periode 2011-2016.

"Buat apa kami memperjuangkan dua SK tersebut mulai dari PTUN Bandung sampai ke MA selama dua tahun jika memang niat untuk membatalkan SK tersebut berasal dari KPUD," kata Salamun, Senin (15/7/2013).

Dalam gugatan MA disoal mengenai kesalahan administratif mengenai penetapan pasangan calo wali kota dan wakil wali kota. Dalam putusan MA tersebut, KPUD kalah dan diminta untuk membatalkan SK penetapan pasangan calon dan SK rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Pihaknya mengaku hanya membatalkan SK yang berkaitan dengan kesalahan adminsitratif. Hal itu sesuai dengan keputusan MA yang menolak kasasi KPUD Depok terkait penetapan empat calon pasangan peserta pilkada Kota Depok.

Berdasarkan putusan MA ini maka peserta pemilukada seharusnya tiga pasang, bukan empat pasang. Setelah adanya putusan MA tersebut, kata dia, DPRD Kota Depok berinisatif mengirimkan surat permintaan agar KPUD Depok menjalankan putusan MA.

"Sebenarnya itu kan keputusan DPRD yang menentukan apakah keputusan MK sudah cukup menjadi patokan untuk kemenangan Nur Mahmudi atau tidak. Sementara KPUD hanya menjalankan hasil keputusan MA," kelitnya.

Dituding seperti itu, dewan pun mempunyai alasan lain. Menurut Ketua DPD Golkar Babai Suhaemi, semua fraksi sepakat untuk meneruskan SK KPUD tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat. Sehingga keputusan nantinya ada di menteri.

"Tidak ada alasan untuk tidak meneruskan, karena dalam Undang-undang Pemilukada, kita (DPRD) hanya meneruskan apa yang menjadi keputusan KPUD. Tidak ada poin dalam undang-undang yang membuat kita berhak melakukan penolakan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Pilkada Depok 2024,...
Pilkada Depok 2024, 2 Kandidat Paslon Bakal Daftar ke KPUD Besok
Hari Ini, KPU Lakukan...
Hari Ini, KPU Lakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Depok
Dapat No Urut 02, Idris-Imam:...
Dapat No Urut 02, Idris-Imam: Lanjutkan Dua Periode
Timses Idris-Imam Pastikan...
Timses Idris-Imam Pastikan Realisasikan Janji Kampanye
Kisruh Rapat Pleno Daftar...
Kisruh Rapat Pleno Daftar Pemilih, Bawaslu Depok Walkout
Menilik Peluang Kaesang...
Menilik Peluang Kaesang Pangarep Jika Maju Cawalkot Depok, Pengamat: Tergantung Presiden Terpilih
Berita Terkini
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
30 menit yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
1 jam yang lalu
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
1 jam yang lalu
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
1 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
3 jam yang lalu
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved