LPSK: dengarkan saksi, terdakwa keluar dulu

Minggu, 14 Juli 2013 - 20:47 WIB
LPSK: dengarkan saksi,...
LPSK: dengarkan saksi, terdakwa keluar dulu
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar ketika pemeriksaan saksi yang terlindung, terdakwa dikeluarkan sementara di ruang sidang. Sehingga, dapat dipastikan para saksi akan berbicara dan memberikan keterangannya seperti apa adanya.

Penanggungjawab Bidang Perlindungan LPSK, Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, para saksi yang dihadapkan saat sidang pada Jumat (12/7/2013) kemarin, seperti Kusnan dan Ambarita merupakan orang-orang yang dalam pemeriksaan tim psikolog LPSK adalah objek yang trauma dan labil.

"Apalagi mereka harus berhadapan dan memberikan keterangan di forum dan keadaan yg dirasakannya mencekam seperti itu," kata dia, Minggu (14/7/2013).

Sebetulnya, lanjut dia, Majelis Hakim tidak seharusnya bertanya "seperti itu' (apa ada orang yang mengarahkan, sehingga seolah-olah terjadi suasana ada pihak yang telah mengintervensi para saksi tersebut, dan atau untuk memberikan 'label' pembenaran terhadap keterangan yang nyeleneh tersebut?).

"Mungkin lebih baik dan arief bila Majelis Hakim memanfaatkan dan menggunakan fasilitas teleconference atau saksi menggunakan sebo (penutup muka) dan atau meminta dan memerintahkan kepada Oditur Militer (Otmil) mengeluarkan sementara 'para terdakwa' dari ruang sidang selama proses pemeriksaaan para saksi tersebut," katanya.

Disinilah, lanjut dia, derajat moralitas, keluasan wawasan, serta tingkat kemampuan Ketua dan Anggota Majelis Hakim ditakar dan dipertaruhkan.

Sebelumnya, keterangan para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, pada Jumat (12/7) kemarin dianggap banyak yang berbeda dari pemeriksaan oleh Polisi Militer (POM). Bahkan, Majelis Hakim sempat bertanya kepada para saksi, apakah sebelum memberikan pernyataan ada yang mengarahkannya.

Salah satunya, mengenai apakah ada perintah tepuk tangan atau tidak. Para saksi sebanyak delapan orang dari warga tahanan menjawab, tidak tahu dan tidak mendengar adanya perintah tepuk tangan.
(rsa)
Berita Terkait
Berikut Lima Kasus Kebakaran...
Berikut Lima Kasus Kebakaran Hebat Lapas di Indonesia
Rekonstruksi Penyerangan...
Rekonstruksi Penyerangan Anggota Polri di Gorontalo
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan Pakai Anak Panah di Makassar
Lapas Tangerang Kebakaran,...
Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas Terbakar
Lapas Brebes Over Kapasitas
Lapas Brebes Over Kapasitas
Kasus Benturan Kembali...
Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
3 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
4 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
5 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
5 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
7 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
7 jam yang lalu
Infografis
4 Negara yang Dulu Mayoritas...
4 Negara yang Dulu Mayoritas Muslim Kini Jadi Minoritas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved