Mau berlatih, atlet karateka dikeroyok di GBK

Sabtu, 13 Juli 2013 - 16:08 WIB
Mau berlatih, atlet...
Mau berlatih, atlet karateka dikeroyok di GBK
A A A
Sindonews.com - Bermaksud ingin berlatih, atlet Pelatnas cabang karateka Jantur Simanjuntak (16) dikeroyok puluhan penjaga keamanan acara Arsenal Fair di pintu IX Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Korban dikeroyok setelah dilarang masuk ke dalam stadion ketika hendak latihan.

Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Saderi mengatakan, insiden itu bermula saat belasan atlet pelatnas akan melakukan latihan rutin di halaman pintu IX GBK dan dilarang masuk petugas keamanan acara Arsenal Fair.

"Petugas keamanan acara mempersilakan para atlet masuk namun harus dengan cara melompati pagar pintu IX," jelas Saderi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (13/7/2013).

Intruksi dari petugas keamanan acara tersebut, lanjut Saderi diikuti para atlet pelatnas. Namun tidak demikian dengan Jantur Simanjuntak yang menolak melompati pagar karena salah satu rekannya, Asmaul Husna sedang cedera.

"Para petugas keamanan itu justru mencemoh korban dan tidak mempersilakannya masuk," ucapnya.

Tanpa diduga, tiba-tiba dari arah belakang salah satu petugas keamanan acara itu memukul korban yang kemudian disusul rekan-rekannya. Korban saat itu dikeroyok habis-habisan puluhan petugas keamanan.

"Kejadiannya sekira pukul 08.30 WIB. Ada sekitar 20 petugas keamanan acara Arsenal Fair yang mengeroyok korban," tukasnya.

Beruntung, sambung Saderi, aksi brutal para petugas keamanan itu tidak berlangsung lama lantaran dilerai anggota Polisi yang kebetulan tengah berjaga di lokasi.

Dalam kondisi babak belur, atlet karateka tersebut selanjutnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus visum.

"Korban yang rencananya akan mewakili Indonesia berlaga di Myanmar mengalami luka sobek di pelipis kanan dan memar di bagian muka," bebernya.

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Widarto mengutarakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang dialami atlet karateka ini.

Hingga kini, sudah ada dua orang terduga pelaku atas nama Ade Fitadei dan Feby yang diamankan. Keduanya diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap korban.

"Apabila terbukti, mereka maka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
1 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
2 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
4 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
5 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
5 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
6 jam yang lalu
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved