Hisap sabu, peternak kelinci dicokok polisi
A
A
A
Sindonews.com - Ramadan mestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Tapi yang dilakukan Bayu Sukamto (43), warga Jalan Kelud 46, Kelurahaan Sisir, justru sebaliknya. Dia justru memilih melakukan pesta sabu di rumahnya.
Peternak kelinci hias di Kelurahan Sisir ini, akhirnya harus berurusan dengan anggota Satuan Narkoba (Satkoba) Polres Batu, karena mengisap sabu di rumahnya, Jumat (12/7/2013).
Selain Bayu, anggota Satkoba Polres Batu juga menangkap Haris Candra (31), warga Jalan Agus Salim No 06, RT 04, RW 01, Kelurahan Sisir. Haris ditangkap karena menjual serbuk haram itu ke Bayu dan teman-temannya.
"Penangkapan mereka awalnya dari laporan masyarakat tanggal 5 Juli. Setelah itu anggota Polres Batu melakukan penyelidikan. Akhirnya menemukan barang bukti di rumah Bayu," jelas Kabag Humas Polres Batu, AKP Yantofan.
Dari tangan Bayu, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu alat hisap, satu HP Samsung warna putih dan ATM BRI.
Lalu dari tersangka Haris, diamankan satu paket sabu-sabu, HP Blackberry dan satu HP Esia warna hitam. Mereka berdua melanggar Pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman minimal 4 tahun penjara.
"Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Atau denda Rp800 juta- Rp5 miliar," tegas Yantofan.
Diterangkan, dalam enam bulan terakhir, anggota Polres Batu baru menangkap 7 tersangka pengedar dan pengguna sabu. Untuk pengedar pil koplo, jumlah tersangka yang ditahan di Polres Batu ada 10 orang.
"Penangkapan selalu buntu saat menyentuh bandarnya. Karena keterangan yang diberikan para tersangka selalu berubah nama dan tempat tinggalnya. Tempat transaksinya pun pindah-pindah," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi tersangka Bayu menyatakan, awalnya dia hanya menggunakan pil koplo. Setelah itu ditawari Haris untuk menghisap sabu.
"Transaksinya tidak menentu, kadang barangnya diantar ke rumah. Kadang kita bertemu dekat alun-alun, Kota Batu," pungkas Bayu.
Peternak kelinci hias di Kelurahan Sisir ini, akhirnya harus berurusan dengan anggota Satuan Narkoba (Satkoba) Polres Batu, karena mengisap sabu di rumahnya, Jumat (12/7/2013).
Selain Bayu, anggota Satkoba Polres Batu juga menangkap Haris Candra (31), warga Jalan Agus Salim No 06, RT 04, RW 01, Kelurahan Sisir. Haris ditangkap karena menjual serbuk haram itu ke Bayu dan teman-temannya.
"Penangkapan mereka awalnya dari laporan masyarakat tanggal 5 Juli. Setelah itu anggota Polres Batu melakukan penyelidikan. Akhirnya menemukan barang bukti di rumah Bayu," jelas Kabag Humas Polres Batu, AKP Yantofan.
Dari tangan Bayu, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu alat hisap, satu HP Samsung warna putih dan ATM BRI.
Lalu dari tersangka Haris, diamankan satu paket sabu-sabu, HP Blackberry dan satu HP Esia warna hitam. Mereka berdua melanggar Pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman minimal 4 tahun penjara.
"Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Atau denda Rp800 juta- Rp5 miliar," tegas Yantofan.
Diterangkan, dalam enam bulan terakhir, anggota Polres Batu baru menangkap 7 tersangka pengedar dan pengguna sabu. Untuk pengedar pil koplo, jumlah tersangka yang ditahan di Polres Batu ada 10 orang.
"Penangkapan selalu buntu saat menyentuh bandarnya. Karena keterangan yang diberikan para tersangka selalu berubah nama dan tempat tinggalnya. Tempat transaksinya pun pindah-pindah," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi tersangka Bayu menyatakan, awalnya dia hanya menggunakan pil koplo. Setelah itu ditawari Haris untuk menghisap sabu.
"Transaksinya tidak menentu, kadang barangnya diantar ke rumah. Kadang kita bertemu dekat alun-alun, Kota Batu," pungkas Bayu.
(rsa)