Indikasi pungli terjadi di SMPN 34 Kodam 2 Daya

Jum'at, 12 Juli 2013 - 15:08 WIB
Indikasi pungli terjadi...
Indikasi pungli terjadi di SMPN 34 Kodam 2 Daya
A A A
Sindonews.com - Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulsel kembali menemukan indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru (PSB). Kali ini terjadi di SMPN 34 Kodam 2 Daya.

Kepala Ombudsman Sulsel Subhan mengatakan, setiap siswa baru di sekolah ini dibebani pembayaran Rp700 ribu persiswa untuk satu paket perlengkapan pakaian sekolah. Meskipun penjualan tidak dilakukan langsung oleh guru atau kepala sekolah, tapi terorganisir dengan kedok koperasi sekolah.

“Mestinya jangan lagi ada paket-paketan seperti ini. Melalui koperasi sekolah artinya sama saja. Apalagi kalau harganya jauh lebih tinggi dibanding harga pasar,” ungkap Kepala Komisi Ombudsman RI Perwakilan sulsel Subhan saat menggelar sidak di sekolah tersebut, Jumat (12/7/2013).

Adapun item perlengakapan sekolah tersebut masing-masing, tas sekolah Rp100 ribu, pakaian olah raga Rp150 ribu, baju batik Rp175 ribu, pakain putih biru Rp175 ribu, rim Rp 25 ribu, topi Rp 25 ribu, dasi Rp15 ribu, lambang lokasi Rp5 ribu, lambang osis Rp5 ribu, dan kaos kaki 25 ribu.

Menurut Subhan terjadinya praktek pungli di Makassar, disebabkan PSB yang dilakukan secara serentak di semua sekolah sementara pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) lemah. Akibatnya memudahkan oknum sekolah untuk melakukan praktek yang dilarang tersebut.

“Kuat diduga hampir semua sekolah di Makassar melakukan pungli. Dan ini kelalaian Disdik. jika Disdik memang betul-betul melakukan pengawasan, maka seharusnya praktek seperti ini sudah bisa dihentikan,” jelasnya.

Karena itu lanjut dia, minggu depan Ombudsman berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait baik kepala sekolah, Disdik Makassar, maupun Disdik Sulsel.

Pihaknya akan mempertanyakan komitmen Disdik dalam pelaksanaan PSB yang bersih dan jujur termasuk sanksi yang akan diterapkan pada oknum sekolah yang terlibat dengan membeberkan bukti-bukti yang ada.

Terpisah Kepala Sekolah SMPN 34 Kodam 2 Daya Hj Rosmini tidak menampik adanya pungutan ini. Hanya saja dia menolak jika disangkutpautkan dengan dirinya meski sebelumnya pihak koperasi sudah meminta izin kepada dirinya.

“Pengurusnya minta izin, jadi saya kasih izin. Karena mereka mengatakan isi salah satu bentuk usaha koperasi. Lagi pula ini sisa dari barang tahun lalu. Tapi saya sama sekali tidak terlibat,” katanya.

Rosmini mengatakan, pungutan juga bisa terjadi atas permintaan siswa sendiri. Karena itu dia menampik jika ini dianggap pungli. Sebab menurutnya baru dikatakan liar jika tidak memiliki tujuan jelas.

Selain itu, mereka yang dikenakan pungutan sudah merupakan siswa dan bukan calon siswa. Mereka sudah melakukan pendaftaran ulang dan siap melakukan proses belajar-mengajar pada 15 Juli mendatang.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)