Dalam 4 jam, pemalak sopir kontainer raup ratusan ribu
Jum'at, 12 Juli 2013 - 14:52 WIB
Dalam 4 jam, pemalak sopir kontainer raup ratusan ribu
A
A
A
Sindonews.com - Sulitnya memberantas premanisme di kawasan tanjung Priok, Jakarta Utara, karena lihainya para tukang palak di kawasan tersebut.
Maklum saja karena pendapatan mereka cukup menggiurkan, hanya dalam waktu empat jam mereka bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu rupiah.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan menjelaskan, para pelaku memaksa para sopir yang melintas untuk memberi uang kepada mereka.
"Rata rata dalam empat jam itu mereka mendapatkan Rp30 ribu sampai Rp100 ribu,“ katanya di Mapolda Metro Jaya, jumat (12/7/2013).
Para kawanan pemalak itu sendiri pun biasanya beroperasi sekira pukul 01.00-04.00 WIB setiap harinya. Mereka pun biasanya beroperasi di daerah Dewaruci, Cilincing, dan juga perempatan Bogasari.
“Jika dikasih seribu, mereka memaksa untuk meminta lebih,“ kata Adex.
Ke 12 orang ini pun saat ini sudah diamankan di Resmob Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, petugas masih mencari tahu apakah mereka telah melakukan pelanggaran pidana untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum.
Maklum saja karena pendapatan mereka cukup menggiurkan, hanya dalam waktu empat jam mereka bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu rupiah.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan menjelaskan, para pelaku memaksa para sopir yang melintas untuk memberi uang kepada mereka.
"Rata rata dalam empat jam itu mereka mendapatkan Rp30 ribu sampai Rp100 ribu,“ katanya di Mapolda Metro Jaya, jumat (12/7/2013).
Para kawanan pemalak itu sendiri pun biasanya beroperasi sekira pukul 01.00-04.00 WIB setiap harinya. Mereka pun biasanya beroperasi di daerah Dewaruci, Cilincing, dan juga perempatan Bogasari.
“Jika dikasih seribu, mereka memaksa untuk meminta lebih,“ kata Adex.
Ke 12 orang ini pun saat ini sudah diamankan di Resmob Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, petugas masih mencari tahu apakah mereka telah melakukan pelanggaran pidana untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum.
(ysw)