Hasil sementara Pilgub Malut, AHM-Doa menang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut), menggelar rapat pleno penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hasilnya, pasangan nomor urut tiga Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) menang di empat kabupaten.
Di Kabupaten Pulau Morotai, pasangan ini berhasil mendapat 7,597 suara. Di Kota Tidore Kepulauan 15,579 suara, Halmahera Tengah 9.237 suara, dan Halmaheta Timur 10.828 suara. Total perolehan suara sementara yang berhasil mereka menangkan adalah 101.692 suara.
Di bawah AHM-Doa, ada pasangan nomor urut 5 Abdul Gani Kasuba-Naser Taib (AGK-Mantap) dengan perolehan suara sebanyak 97,424 suara.
Namun begitu, hasil pleno ini masih belum final. Sebab, masih menunggu hasil penghitungan dua kabupaten yang belum menyerahkan hasil mereka ke KPU Malut, yakni Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Diberitakan sebelumnya, rapat pleno KPU berlangsung ricuh. Para saksi mempersoalkan rapat pleno perhitungan suara yang dipimpin oleh anggota KPU Malut Sahrani Somadayo.
Mereka meminta, Sahrani tidak melanjutkan rapat pleno. Karena, banyak pelanggaran di sejumlah kabupaten/kota, seperti politik uang yang dilakukan pasangan AHM-Doa, dan hasil pencoblosan ulang disejumlah TPS.
Namun, Sahrani dan sejumlah anggota KPU lainnya tetap ngotot melanjutkan pleno. Setelah berlangsung protes dan adu mulut antara para saksi dan anggota KPU, saksi akhirnya menerima Sahrani tetap memimpin rapat.
Di Kabupaten Pulau Morotai, pasangan ini berhasil mendapat 7,597 suara. Di Kota Tidore Kepulauan 15,579 suara, Halmahera Tengah 9.237 suara, dan Halmaheta Timur 10.828 suara. Total perolehan suara sementara yang berhasil mereka menangkan adalah 101.692 suara.
Di bawah AHM-Doa, ada pasangan nomor urut 5 Abdul Gani Kasuba-Naser Taib (AGK-Mantap) dengan perolehan suara sebanyak 97,424 suara.
Namun begitu, hasil pleno ini masih belum final. Sebab, masih menunggu hasil penghitungan dua kabupaten yang belum menyerahkan hasil mereka ke KPU Malut, yakni Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Diberitakan sebelumnya, rapat pleno KPU berlangsung ricuh. Para saksi mempersoalkan rapat pleno perhitungan suara yang dipimpin oleh anggota KPU Malut Sahrani Somadayo.
Mereka meminta, Sahrani tidak melanjutkan rapat pleno. Karena, banyak pelanggaran di sejumlah kabupaten/kota, seperti politik uang yang dilakukan pasangan AHM-Doa, dan hasil pencoblosan ulang disejumlah TPS.
Namun, Sahrani dan sejumlah anggota KPU lainnya tetap ngotot melanjutkan pleno. Setelah berlangsung protes dan adu mulut antara para saksi dan anggota KPU, saksi akhirnya menerima Sahrani tetap memimpin rapat.
(san)