Sikapi SK KPU, DPRD tidak akan Paripurna
Kamis, 11 Juli 2013 - 17:22 WIB
Sikapi SK KPU, DPRD tidak akan Paripurna
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait Pilkada Depok, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok diam. DPRD juga tidak akan melakukan rapat Paripurna untuk menyikapi SK KPU.
Kini, DPRD Depok berdalih akan menyerahkan masalah ini ke Mendagri dan Gubernur Jawa Barat. Dari hasil rapat Badan Musyawarah (bamus) siang tadi yangn berjalan sangat tertutup, seluruh anggota dewan bersepakat untuk melayangkan surat ke Mendagri.
“DPRD hanya meneruskan apa yang menjadi keputusan KPU Depok. Tidak ada poin dalam undang-undang yang membuat kita berhak melakukan penolakan,” kata Ketua Fraksi Golkar Babai Suhaemi, Kamis (11/7/2013).
Ditegaskan dia, DPRD Kota Depok tidak akan melakukan sidang paripurna mengenai SK KPUD tersebut. Karena, sidang baru akan digelar setelah adanya ketetapan dari Mendagri dan Gubernur Jabar.
“Harapannya gubernur dan mendagri bisa membaca dan menelaah apa yg disampaikan KPU Ddepok dalam suratnya,” ungkap Babai.
Pakar politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menilai keputusan KPU Depok terkesan dipaksakan. Sebab, SK tersebut dikeluarkan setelah Nur Mahmudi menjabat sebagai wali kota Depok selama hampir tiga tahun.
Menurut dia, yang perlu dipertanyakan adalah mengenai diberhentikannya Ketua KPU Depok sebelumnya yaitu Muhammad Hasan yang kini digantikan oleh Raden Salamun Adiningrat.
“Masalah ini seperti terombang-ambing karena kepentingan politik,” ujarnya.
Kini, DPRD Depok berdalih akan menyerahkan masalah ini ke Mendagri dan Gubernur Jawa Barat. Dari hasil rapat Badan Musyawarah (bamus) siang tadi yangn berjalan sangat tertutup, seluruh anggota dewan bersepakat untuk melayangkan surat ke Mendagri.
“DPRD hanya meneruskan apa yang menjadi keputusan KPU Depok. Tidak ada poin dalam undang-undang yang membuat kita berhak melakukan penolakan,” kata Ketua Fraksi Golkar Babai Suhaemi, Kamis (11/7/2013).
Ditegaskan dia, DPRD Kota Depok tidak akan melakukan sidang paripurna mengenai SK KPUD tersebut. Karena, sidang baru akan digelar setelah adanya ketetapan dari Mendagri dan Gubernur Jabar.
“Harapannya gubernur dan mendagri bisa membaca dan menelaah apa yg disampaikan KPU Ddepok dalam suratnya,” ungkap Babai.
Pakar politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menilai keputusan KPU Depok terkesan dipaksakan. Sebab, SK tersebut dikeluarkan setelah Nur Mahmudi menjabat sebagai wali kota Depok selama hampir tiga tahun.
Menurut dia, yang perlu dipertanyakan adalah mengenai diberhentikannya Ketua KPU Depok sebelumnya yaitu Muhammad Hasan yang kini digantikan oleh Raden Salamun Adiningrat.
“Masalah ini seperti terombang-ambing karena kepentingan politik,” ujarnya.
(ysw)