Sebo dan teleconference tergantung Majelis Hakim

Rabu, 10 Juli 2013 - 17:57 WIB
Sebo dan teleconference tergantung Majelis Hakim
Sebo dan teleconference tergantung Majelis Hakim
A A A
Sindonews.com - Mengenai penggunaan sebo (penutup muka) dan teleconference untuk para saksi dalam memberikan keterangannya, masih tergantung Majelis Hakim.

Penanggungjawab Bidang Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, para saksi yang sudah dan akan dihadirkan dalam sidang untuk didengar keterangannya terkesan tidak dimaknai sebagai manusia yang mempunyai banyak keterbatasan.

"Majelis Hakim juga belum menjadikan mereka sebagai subjek hukum yang memberikan dasar dan pertimbangan bagi putusan hukumnya yang akan diambil secara adil dan benar," tuturnya, Rabu (10/7/2013).

Jadi, digunakannya teleconference atau memakai sebo untuk para saksi itu tergantung pada kapasitas moral, tingkat kemampuan, dan luasnya wawasan para anggota Majelis Hakim.

"Dalam memaknai, memanfaatkan, menindaklanjuti keberadaan para saksi dalam proses hukum yang sedang dipercayakan kepada mereka," paparnya.

Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Lapas IIB Cebongan, Sleman, Aris Bimo mengatakan, saksi yang akan didatangkan Kamis 11 Juli 2013 besok, dari tahanan semua.

Sedangkan untuk Jumat 12 Juli nanti, saksi yang dihadirkan delapan tahanan dan tiga Sipir.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8879 seconds (0.1#10.140)