Jam kerja PNS dipangkas, olahraga dihapus

Rabu, 10 Juli 2013 - 17:36 WIB
Jam kerja PNS dipangkas,...
Jam kerja PNS dipangkas, olahraga dihapus
A A A
Sindonews.com - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Maros, mendapatkan pengurangan selama bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja itu, mengikuti jam kerja provinsi. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Kabupaten Maros Arwin Malik.

Jika hari diluar bulan Ramadan, jam kerja PNS dimulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 15.45 Wita. Maka, selama bulan Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita.

"Jadi ada perubahan jam kerja selama bulan Ramadan ini. Dimana sebelumnya jam kerja PNS biasanya dimulai dari pukul 07.30 Wita hingga pukul 15.45 Wita. Sekarang, selama puasa jadwalnya dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/7/2013).

Khusus untuk hari Jumat, kegiatan olahraga yang biasanya dilakukan, ditiadakan sementara waktu. "Jadi kegiatan senam kesegaran jasmani kita tiadakan selama Ramadan," terangnya.

Lebih lanjut, Arwin menjelaskan, karena hanya jam kerja yang dipangkas, maka para pegawai diminta untuk tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.

"Pada bulan Ramadan, aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasanya. Yang berubah itu cuma jam kerja. Sehingga kita minta kepada pimpinan SKPD untuk memberikan teguran jika ada pegawainya yang kedapatan malas berkantor selama bulan Ramadan," paparnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)