Sakit, mantan Wakapolres OKI tak hadiri sidang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakapolres Ogan Komering Ilir (OKI) Kompol Sonny Triyanto, tak hadir dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (10/7), dalam dugaan keterlibatan politik uang (money politic) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKI.
Berdasarkan pantauan Sindo, sejak pukul 11.30 WIB, sejumlah media sudah menunggu untuk memantau jalannya persidangan, namun hingga pukul 13.30 WIB, terdakwa tidak kunjung datang.
Setelah sidang di buka, Jaksa Penuntut umum (JPU) Naimullah menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter yang dikirimkan melalui FAX, dan ditunjukkan oleh JPU kepada Majelis Hakim. Dalam surat keterangan dokter itu, terdakwa dinyatakan memerlukan istirahat selama tiga hari dikarenakan sakit.
Dengan tidak hadirnya terdakwa dikarenakan sakit, sehingga majelis Hakim memutuskan untuk menunda Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan tersebut, dan akan dijadwalkan lagi pada hari selasa (16/7) siang.
”Sebelumnya kita sudah memberikan surat pemberitahuan kepada terdakwa, bahwa hari Rabu (10/7) harus hadir untuk menjalani persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat itu terdakwa sudah siap untuk datang, tetapi hari ini pas jadwal sidang dia sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter yang dikirim lewat FAX, Mudah-mudahan Selasa nanti dia bisa hadir,” kata JPU Naimullah.
Untuk diketahui bahwa Mantan Wakpolres terbut mengumpulkan sekitar 10 kades di wilayah Mesuji Makmur, di rumah Kades Gading Sari, Selasa (4/6) malam. Kemudian para kades itu diminta mencoblos salah satu calon bupati OKI, yang didukungnya, dengan memberikan uang senilai Rp40 juta.
Baca berita terkait ulah mantan Wakapolres OKI di sini
Berdasarkan pantauan Sindo, sejak pukul 11.30 WIB, sejumlah media sudah menunggu untuk memantau jalannya persidangan, namun hingga pukul 13.30 WIB, terdakwa tidak kunjung datang.
Setelah sidang di buka, Jaksa Penuntut umum (JPU) Naimullah menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter yang dikirimkan melalui FAX, dan ditunjukkan oleh JPU kepada Majelis Hakim. Dalam surat keterangan dokter itu, terdakwa dinyatakan memerlukan istirahat selama tiga hari dikarenakan sakit.
Dengan tidak hadirnya terdakwa dikarenakan sakit, sehingga majelis Hakim memutuskan untuk menunda Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan tersebut, dan akan dijadwalkan lagi pada hari selasa (16/7) siang.
”Sebelumnya kita sudah memberikan surat pemberitahuan kepada terdakwa, bahwa hari Rabu (10/7) harus hadir untuk menjalani persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat itu terdakwa sudah siap untuk datang, tetapi hari ini pas jadwal sidang dia sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter yang dikirim lewat FAX, Mudah-mudahan Selasa nanti dia bisa hadir,” kata JPU Naimullah.
Untuk diketahui bahwa Mantan Wakpolres terbut mengumpulkan sekitar 10 kades di wilayah Mesuji Makmur, di rumah Kades Gading Sari, Selasa (4/6) malam. Kemudian para kades itu diminta mencoblos salah satu calon bupati OKI, yang didukungnya, dengan memberikan uang senilai Rp40 juta.
Baca berita terkait ulah mantan Wakapolres OKI di sini
(rsa)