Pengedar narkoba, 2 pria ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) membekuk dua pria diduga pengedar narkoba. Dua pria itu adalah Mulyadi alias Muli (35) dan Suhardi (35). Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
Suhardi ditangkap di desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman sekitar pukul 14.30 WIB sedangkan Muli ditangkap di rumahnya di Dusun 3 Desa Sukarami , Sekayu sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti 10 paket sabu seberat 6,04 gram milik Suhardi dan 131 butir inek warna hijau berlogo Z4 dan setengah kantong sabu. Empat lembar bukti transfer dan uang tunai Rp2 juta juga disita. Polisi memperkirakan jumlah total narkoba itu senilai Rp40 juta.
Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Narkoba AKP Akhmad Bakri mengatakan, tersangka Muli merupakan target sejak tiga tahun lalu.
"Sudah lama saya incar Muli sejak tiga tahun lalu, dan memang jadi target kita," ungkapnya.
Barang bukti yang disita ditemukan petugas di atas genteng yang dibungkus dalam plastik warna hitam.
Atas perbuatan itu mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Muli mengakui, barang tersebut miliknya. Barang bukti tersebut, katanya, didapat dari bandar di Palembang bernama Alex. Namun Alex, lanjut tersangka Muli, meninggal dalam sebuah kecelakaan yang baru saja terjadi kemarin malam di Palembang.
"Aku dapat pesan dulu. Dan alex yang ngantar. Baru setahun inilah aku berjualan ini dan dijual kedesa-desa,” imbuhnya.
Suhardi ditangkap di desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman sekitar pukul 14.30 WIB sedangkan Muli ditangkap di rumahnya di Dusun 3 Desa Sukarami , Sekayu sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti 10 paket sabu seberat 6,04 gram milik Suhardi dan 131 butir inek warna hijau berlogo Z4 dan setengah kantong sabu. Empat lembar bukti transfer dan uang tunai Rp2 juta juga disita. Polisi memperkirakan jumlah total narkoba itu senilai Rp40 juta.
Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Narkoba AKP Akhmad Bakri mengatakan, tersangka Muli merupakan target sejak tiga tahun lalu.
"Sudah lama saya incar Muli sejak tiga tahun lalu, dan memang jadi target kita," ungkapnya.
Barang bukti yang disita ditemukan petugas di atas genteng yang dibungkus dalam plastik warna hitam.
Atas perbuatan itu mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Muli mengakui, barang tersebut miliknya. Barang bukti tersebut, katanya, didapat dari bandar di Palembang bernama Alex. Namun Alex, lanjut tersangka Muli, meninggal dalam sebuah kecelakaan yang baru saja terjadi kemarin malam di Palembang.
"Aku dapat pesan dulu. Dan alex yang ngantar. Baru setahun inilah aku berjualan ini dan dijual kedesa-desa,” imbuhnya.
(lns)