Napi Kerobokan jual sabu dibui 9 tahun

Selasa, 09 Juli 2013 - 18:47 WIB
Napi Kerobokan jual...
Napi Kerobokan jual sabu dibui 9 tahun
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada seorang narapidana bernama Arik Arianto (29) karena terbukti terlibat dalam kasus penjualan sabu sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU berupa hukuman dituntut 12 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Puspa Adnyana, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AAN Jayalantara.

Sesuai fakta persidangan kata Adnyana, terdakwa Arik memenuhi unsur-unsur sebagimana dimaksud pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Arik Arianto terbukti sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu juga sebagai pengendali peredaran narkotika dalam jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Denpasar di Kerobokan Badung,“ tegas Adnyana di PN Denpasar Selasa (9/7/2013).

Oleh karenanya terdakwa Arik divonis 9 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam bisnis narkoba di Lapas terdakwa bersama teman-temannya yakni I Made Ariasa alias Joko (telah dituntut 10 tahun penjara) seberat 50 gram, Edi Syahputra Siregar alias Jimmy (telah divonis 7 tahun penjara) seberat 100 gram.

Dalam amar putusannya diketahui terdakwa memerintahkan Ismail lewat pesan singkat SMS untuk meletakan sabu-sabu itu di beberapa lokasi di Denpasar.

Atas putusan itu Terdakwa menerima hukuman tersebut.

“ Putusan sudah dibacakan dan terdakwa menerimanya," imbuh JPU AAN Jayalantara.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
1 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
1 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
1 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
3 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved