Napi Kerobokan jual sabu dibui 9 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada seorang narapidana bernama Arik Arianto (29) karena terbukti terlibat dalam kasus penjualan sabu sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU berupa hukuman dituntut 12 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Puspa Adnyana, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AAN Jayalantara.
Sesuai fakta persidangan kata Adnyana, terdakwa Arik memenuhi unsur-unsur sebagimana dimaksud pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Arik Arianto terbukti sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu juga sebagai pengendali peredaran narkotika dalam jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Denpasar di Kerobokan Badung,“ tegas Adnyana di PN Denpasar Selasa (9/7/2013).
Oleh karenanya terdakwa Arik divonis 9 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam bisnis narkoba di Lapas terdakwa bersama teman-temannya yakni I Made Ariasa alias Joko (telah dituntut 10 tahun penjara) seberat 50 gram, Edi Syahputra Siregar alias Jimmy (telah divonis 7 tahun penjara) seberat 100 gram.
Dalam amar putusannya diketahui terdakwa memerintahkan Ismail lewat pesan singkat SMS untuk meletakan sabu-sabu itu di beberapa lokasi di Denpasar.
Atas putusan itu Terdakwa menerima hukuman tersebut.
“ Putusan sudah dibacakan dan terdakwa menerimanya," imbuh JPU AAN Jayalantara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU berupa hukuman dituntut 12 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Puspa Adnyana, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AAN Jayalantara.
Sesuai fakta persidangan kata Adnyana, terdakwa Arik memenuhi unsur-unsur sebagimana dimaksud pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Arik Arianto terbukti sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu juga sebagai pengendali peredaran narkotika dalam jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Denpasar di Kerobokan Badung,“ tegas Adnyana di PN Denpasar Selasa (9/7/2013).
Oleh karenanya terdakwa Arik divonis 9 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam bisnis narkoba di Lapas terdakwa bersama teman-temannya yakni I Made Ariasa alias Joko (telah dituntut 10 tahun penjara) seberat 50 gram, Edi Syahputra Siregar alias Jimmy (telah divonis 7 tahun penjara) seberat 100 gram.
Dalam amar putusannya diketahui terdakwa memerintahkan Ismail lewat pesan singkat SMS untuk meletakan sabu-sabu itu di beberapa lokasi di Denpasar.
Atas putusan itu Terdakwa menerima hukuman tersebut.
“ Putusan sudah dibacakan dan terdakwa menerimanya," imbuh JPU AAN Jayalantara.
(lns)