Napi Kerobokan jual sabu dibui 9 tahun

Selasa, 09 Juli 2013 - 18:47 WIB
Napi Kerobokan jual...
Napi Kerobokan jual sabu dibui 9 tahun
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada seorang narapidana bernama Arik Arianto (29) karena terbukti terlibat dalam kasus penjualan sabu sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU berupa hukuman dituntut 12 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Puspa Adnyana, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AAN Jayalantara.

Sesuai fakta persidangan kata Adnyana, terdakwa Arik memenuhi unsur-unsur sebagimana dimaksud pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Arik Arianto terbukti sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu juga sebagai pengendali peredaran narkotika dalam jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Denpasar di Kerobokan Badung,“ tegas Adnyana di PN Denpasar Selasa (9/7/2013).

Oleh karenanya terdakwa Arik divonis 9 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam bisnis narkoba di Lapas terdakwa bersama teman-temannya yakni I Made Ariasa alias Joko (telah dituntut 10 tahun penjara) seberat 50 gram, Edi Syahputra Siregar alias Jimmy (telah divonis 7 tahun penjara) seberat 100 gram.

Dalam amar putusannya diketahui terdakwa memerintahkan Ismail lewat pesan singkat SMS untuk meletakan sabu-sabu itu di beberapa lokasi di Denpasar.

Atas putusan itu Terdakwa menerima hukuman tersebut.

“ Putusan sudah dibacakan dan terdakwa menerimanya," imbuh JPU AAN Jayalantara.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
17 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
10 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
10 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved