Sindikat perampok SPBU antar kota diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Otak perampokan yang beraksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan petugas Sat reskrim Polres Indramayu.
Dari tangan Sai alias Muhamad Farid (34), warga Madura, Jawa Timur, itu disita satu unit mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 8865 XE warna silver, satu buah celurit, satu selongsong bekas peluru, uang tunai sebesar Rp2 juta, slip setoran ke bank atas nama H Maman serta STNK mobil Yaris tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Muhamad Farid mendekam di tahanan mapolres setempat. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pengejaran terhadap kawanan perampom lainnya.
Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, modus operandi yang dilakukan kawanan pencurian dengan kekerasan bermula dari dua pelaku yang melakukan survei lokasi di TKP. Kemudian mereka melakukan pengintaian sampai petugas pengambil uang tiba di bank, termasuk mengamati jenis senjata apa yang digunakan dalam pengawalan uang.
Para perampok selanjutnya melakukan aksinya dengan cara mencegat, menodong, mengancam bahkan mengeluarkan pistol serta memuntahkan isinya agar korban menyerah.
"Dari pengakuan tersangka jika aksi merampoknya sering dilakukan sejumlah SPBU seperti SPBU Pondok Bambu, SPBU Metro Bekasi, Distributor beras di Babelan Bekasi, SPBU Jonggo Bogor, agen rokok di Cakum Jaktim, SPBU Seroja Bekasi, SPBU Kampung Cerewet Bekasi, agen Ciki di pasar Bintara, SPBU di Cileungsi Bogor, SPBU di Haurgeulis Indramayu dan terakhir di SPBU Gabuswetan Indramayu, " katanya, Selasa (9/7/2013).
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365, ayat 1, KUHP dengan penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 365, Ayat 2, KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun kurungan badan.
Seperti diberitakan, dua peristiwa perampokan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Pertama perampokan terjadi di Jalan Raya Desa Cipancuh, Kecamatan Haugeulis, awal Juni lalu.
Saat itu dua orang karyawan SPBU yang hendak menyetorkan uang sebesar Rp151 juta ke kantor bank, namun dihadang kawanan perampok yang mengendarai dua sepeda motor.
Kemudian peristiwa yang hampir sama terjadi di SPBU, Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, pada 14 Juni 2013.
Dalam kejadian ini kawanan perampok membawa kabur uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp250 juta yang selanjutnya uang tunai hasil penjualan BBM tersebut dibawa kabur oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor.
Dari tangan Sai alias Muhamad Farid (34), warga Madura, Jawa Timur, itu disita satu unit mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 8865 XE warna silver, satu buah celurit, satu selongsong bekas peluru, uang tunai sebesar Rp2 juta, slip setoran ke bank atas nama H Maman serta STNK mobil Yaris tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Muhamad Farid mendekam di tahanan mapolres setempat. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pengejaran terhadap kawanan perampom lainnya.
Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, modus operandi yang dilakukan kawanan pencurian dengan kekerasan bermula dari dua pelaku yang melakukan survei lokasi di TKP. Kemudian mereka melakukan pengintaian sampai petugas pengambil uang tiba di bank, termasuk mengamati jenis senjata apa yang digunakan dalam pengawalan uang.
Para perampok selanjutnya melakukan aksinya dengan cara mencegat, menodong, mengancam bahkan mengeluarkan pistol serta memuntahkan isinya agar korban menyerah.
"Dari pengakuan tersangka jika aksi merampoknya sering dilakukan sejumlah SPBU seperti SPBU Pondok Bambu, SPBU Metro Bekasi, Distributor beras di Babelan Bekasi, SPBU Jonggo Bogor, agen rokok di Cakum Jaktim, SPBU Seroja Bekasi, SPBU Kampung Cerewet Bekasi, agen Ciki di pasar Bintara, SPBU di Cileungsi Bogor, SPBU di Haurgeulis Indramayu dan terakhir di SPBU Gabuswetan Indramayu, " katanya, Selasa (9/7/2013).
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365, ayat 1, KUHP dengan penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 365, Ayat 2, KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun kurungan badan.
Seperti diberitakan, dua peristiwa perampokan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Pertama perampokan terjadi di Jalan Raya Desa Cipancuh, Kecamatan Haugeulis, awal Juni lalu.
Saat itu dua orang karyawan SPBU yang hendak menyetorkan uang sebesar Rp151 juta ke kantor bank, namun dihadang kawanan perampok yang mengendarai dua sepeda motor.
Kemudian peristiwa yang hampir sama terjadi di SPBU, Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, pada 14 Juni 2013.
Dalam kejadian ini kawanan perampok membawa kabur uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp250 juta yang selanjutnya uang tunai hasil penjualan BBM tersebut dibawa kabur oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor.
(rsa)