Kejati Sulselbar minta pemerintah tak takut dipanggil

Selasa, 09 Juli 2013 - 16:48 WIB
Kejati Sulselbar minta...
Kejati Sulselbar minta pemerintah tak takut dipanggil
A A A
Sindonews.com - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) Chaerul Amir, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju tidak takut dipanggil lembaga kejaksaan.

Sebab pemanggilan itu kemungkinan besar hanya untuk mencocokan laporan atau konfirmasi terkait temuan tim intelejen.

"Saya juga meminta Pemkab Mamuju bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Jangan membuat aturan sendiri yang pada akhirnya justru berbenturan dengan hukum. Gaji yang diperoleh adalah hak yang sudah diatur Undang-Undang," katanya saat memberikan penyuluhan hukum pada para pejabat eselon II dan III di Aula Kantor Bupati Mamuju, Selasa (9/7/2013).

Dia menambahkan, hukum penting untuk diketahui karena Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua aktivitas kenegaraan diatur dalam hukum.

"Proses hukum itu diawali dari adanya sebuah peristiwa, lalu proses penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Kemudian penyidikan yang merupakan proses penetapan tersangka, juga proses mengumpulkan bukti," ulasnya.

Chaerul juga menyinggung soal keterangan Bupati Polman Ali Baal Masdar, yang diduga melanggar karena menerbitkan izin hak konsesi hukum dan pengeloaan areal tambang PT. Isco Polman Resources.

Diungkapkan, Kejari Sulselbar masih mendalami keterangan Ali Baal setelah diperiksa pada tanggal 4 Juli 2013 lalu.

Keterangan Ali Baal Masdar yang sudah berkali-kali dipanggil Kejati itu belum dapat disimpulkan dan statusnya masih sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, tuturnya, Ali Baal mengakui menandatangani izin eksplorasi PT. Isco Polman Resources seluas 199 hektar.

Dari temuan Kejati, PT. Isco Polman Resources awalnya mengajukan ijin pengelolaan lahan tambang itu seluas 130,2 hektar. Ali Baal Masdar mengeluarkan ijin pada PT. Isco Polman Resources dengan nomor 133 tahun 2009.

"Menurut aturan, soal ijin kawasan hutan lindung itu harus dari Kementrian Kehutanan, bukan dari BPN yang bahkan menyebut bahwa di areal itu tidak ada hutan lindung. Ternyata di dalamnya ada seluas 45 hektar kawasan hutan lindung. Kami juga sudah menanyakan soal MoU dan fee. Semua kami dalami dan mencari tahu arus fee tersebut," katanya.
(lns)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
11 menit yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
1 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
2 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
5 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
9 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved