Kejati Sulselbar minta pemerintah tak takut dipanggil

Selasa, 09 Juli 2013 - 16:48 WIB
Kejati Sulselbar minta...
Kejati Sulselbar minta pemerintah tak takut dipanggil
A A A
Sindonews.com - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) Chaerul Amir, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju tidak takut dipanggil lembaga kejaksaan.

Sebab pemanggilan itu kemungkinan besar hanya untuk mencocokan laporan atau konfirmasi terkait temuan tim intelejen.

"Saya juga meminta Pemkab Mamuju bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Jangan membuat aturan sendiri yang pada akhirnya justru berbenturan dengan hukum. Gaji yang diperoleh adalah hak yang sudah diatur Undang-Undang," katanya saat memberikan penyuluhan hukum pada para pejabat eselon II dan III di Aula Kantor Bupati Mamuju, Selasa (9/7/2013).

Dia menambahkan, hukum penting untuk diketahui karena Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua aktivitas kenegaraan diatur dalam hukum.

"Proses hukum itu diawali dari adanya sebuah peristiwa, lalu proses penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Kemudian penyidikan yang merupakan proses penetapan tersangka, juga proses mengumpulkan bukti," ulasnya.

Chaerul juga menyinggung soal keterangan Bupati Polman Ali Baal Masdar, yang diduga melanggar karena menerbitkan izin hak konsesi hukum dan pengeloaan areal tambang PT. Isco Polman Resources.

Diungkapkan, Kejari Sulselbar masih mendalami keterangan Ali Baal setelah diperiksa pada tanggal 4 Juli 2013 lalu.

Keterangan Ali Baal Masdar yang sudah berkali-kali dipanggil Kejati itu belum dapat disimpulkan dan statusnya masih sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, tuturnya, Ali Baal mengakui menandatangani izin eksplorasi PT. Isco Polman Resources seluas 199 hektar.

Dari temuan Kejati, PT. Isco Polman Resources awalnya mengajukan ijin pengelolaan lahan tambang itu seluas 130,2 hektar. Ali Baal Masdar mengeluarkan ijin pada PT. Isco Polman Resources dengan nomor 133 tahun 2009.

"Menurut aturan, soal ijin kawasan hutan lindung itu harus dari Kementrian Kehutanan, bukan dari BPN yang bahkan menyebut bahwa di areal itu tidak ada hutan lindung. Ternyata di dalamnya ada seluas 45 hektar kawasan hutan lindung. Kami juga sudah menanyakan soal MoU dan fee. Semua kami dalami dan mencari tahu arus fee tersebut," katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3969 seconds (0.1#10.140)