Pemkab Bone cabut izin Diskotek Venom
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Bone, melalui Badan Perizinan Satu Atap (Sintap), telah melakukan pencabutan izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Venom yang beralamatkan Jalan MH Thamrin, Tanete Riattang.
Keberadaan THM yang hanya beroperasi beberapa bulan, ini dicabut lantaran warga disekitarnya melakukan aksi protes hingga Petugas Satuan Polisi (Satpol) PP melakukan penutupan.
Kepala Bidang Ekonomi Sintap Dra Veronika Kallo mengatakan, sebelumnya izin itu telah dikeluarkan oleh instansinya karena sesuai dengan permohonan oleh pengelola THM hanya menyediakan usaha kafe minuman dingin seperti coca cola, sprite. Namun, kenyataan berbeda.
Setelah beroperasi, beberapa bulan kemudian tempat itu dijadikan diskotek. Pengelola kafe, telah menyalahgunakan fungsi usahanya, dari yang awalnya menjual minuman dingin, menjadi diskotek.
"Ada surat dari Pak Wakil Bupati Bone, jika keberadaan THM itu menyebabkan kenyamanan, ketentraman lingkungan, dan agama terganggu serta penyalahgunaan izin Sintap," ujar Veronika kepada wartawan, diruang kerjanya, Senin (8/7/2013).
Terkait dengan tiga lokasi THM lainnya yang masih beroperasi, menurut Veronika, bahwa tidak dibenarkan dan dalam hal ini Penegakan Perda (Perda) yakni Satpol PP sebagai ujung tombak untuk menutupnya.
Kepala Satpol PP Bone Awaluddin mengatakan, bahwa untuk melakukan eksekusi melibatkan seluruh komponen satuan kerja seperti SINTAP, pemerintah kecamatan dan kelurahan. Seperti yang akan dilakukannya dalam bulan puasa nantinya, seluruh THM yang masih beroperasi akan ditutup sebulan penuh untuk menjaga ketertiban ibadah.
"Pada H-1 kita sudah membuka posko pengamanan bersama dengan TNI dan Polri. Kita berharap masyarakat bersama-sama menciptakan suasana ibadah yang nyaman," ujarnya.
Keberadaan THM yang hanya beroperasi beberapa bulan, ini dicabut lantaran warga disekitarnya melakukan aksi protes hingga Petugas Satuan Polisi (Satpol) PP melakukan penutupan.
Kepala Bidang Ekonomi Sintap Dra Veronika Kallo mengatakan, sebelumnya izin itu telah dikeluarkan oleh instansinya karena sesuai dengan permohonan oleh pengelola THM hanya menyediakan usaha kafe minuman dingin seperti coca cola, sprite. Namun, kenyataan berbeda.
Setelah beroperasi, beberapa bulan kemudian tempat itu dijadikan diskotek. Pengelola kafe, telah menyalahgunakan fungsi usahanya, dari yang awalnya menjual minuman dingin, menjadi diskotek.
"Ada surat dari Pak Wakil Bupati Bone, jika keberadaan THM itu menyebabkan kenyamanan, ketentraman lingkungan, dan agama terganggu serta penyalahgunaan izin Sintap," ujar Veronika kepada wartawan, diruang kerjanya, Senin (8/7/2013).
Terkait dengan tiga lokasi THM lainnya yang masih beroperasi, menurut Veronika, bahwa tidak dibenarkan dan dalam hal ini Penegakan Perda (Perda) yakni Satpol PP sebagai ujung tombak untuk menutupnya.
Kepala Satpol PP Bone Awaluddin mengatakan, bahwa untuk melakukan eksekusi melibatkan seluruh komponen satuan kerja seperti SINTAP, pemerintah kecamatan dan kelurahan. Seperti yang akan dilakukannya dalam bulan puasa nantinya, seluruh THM yang masih beroperasi akan ditutup sebulan penuh untuk menjaga ketertiban ibadah.
"Pada H-1 kita sudah membuka posko pengamanan bersama dengan TNI dan Polri. Kita berharap masyarakat bersama-sama menciptakan suasana ibadah yang nyaman," ujarnya.
(san)