Pemkab Bone cabut izin Diskotek Venom

Senin, 08 Juli 2013 - 15:08 WIB
Pemkab Bone cabut izin...
Pemkab Bone cabut izin Diskotek Venom
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Bone, melalui Badan Perizinan Satu Atap (Sintap), telah melakukan pencabutan izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Venom yang beralamatkan Jalan MH Thamrin, Tanete Riattang.

Keberadaan THM yang hanya beroperasi beberapa bulan, ini dicabut lantaran warga disekitarnya melakukan aksi protes hingga Petugas Satuan Polisi (Satpol) PP melakukan penutupan.

Kepala Bidang Ekonomi Sintap Dra Veronika Kallo mengatakan, sebelumnya izin itu telah dikeluarkan oleh instansinya karena sesuai dengan permohonan oleh pengelola THM hanya menyediakan usaha kafe minuman dingin seperti coca cola, sprite. Namun, kenyataan berbeda.

Setelah beroperasi, beberapa bulan kemudian tempat itu dijadikan diskotek. Pengelola kafe, telah menyalahgunakan fungsi usahanya, dari yang awalnya menjual minuman dingin, menjadi diskotek.

"Ada surat dari Pak Wakil Bupati Bone, jika keberadaan THM itu menyebabkan kenyamanan, ketentraman lingkungan, dan agama terganggu serta penyalahgunaan izin Sintap," ujar Veronika kepada wartawan, diruang kerjanya, Senin (8/7/2013).

Terkait dengan tiga lokasi THM lainnya yang masih beroperasi, menurut Veronika, bahwa tidak dibenarkan dan dalam hal ini Penegakan Perda (Perda) yakni Satpol PP sebagai ujung tombak untuk menutupnya.

Kepala Satpol PP Bone Awaluddin mengatakan, bahwa untuk melakukan eksekusi melibatkan seluruh komponen satuan kerja seperti SINTAP, pemerintah kecamatan dan kelurahan. Seperti yang akan dilakukannya dalam bulan puasa nantinya, seluruh THM yang masih beroperasi akan ditutup sebulan penuh untuk menjaga ketertiban ibadah.

"Pada H-1 kita sudah membuka posko pengamanan bersama dengan TNI dan Polri. Kita berharap masyarakat bersama-sama menciptakan suasana ibadah yang nyaman," ujarnya.
(san)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
1 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
2 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
2 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
3 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
3 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
3 jam yang lalu
Infografis
WHO Cabut Status Covid-19...
WHO Cabut Status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved