Sidang Cebongan, menembak TNI beda dengan Polisi
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang pemeriksaan saksi penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Dan Group II Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro, Letkol Inf Maruli Simanjuntak menyatakan jika TNI bebrbeda dengan Polisi dalam urusan menembak.
Menurutnya, dalam menembak di TNI, ketika ada orang yang menyerang, seorang anggota akan langsung merespon dan mempertahankan diri. Kemudian, akan balik menyerangnya.
"Kalau polisi perlu (tembakan) peringatan, tapi kalau kami siapa yang duluan menembak," katanya, saat menjadi saksi di berkas kedua, peradilan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, pada Rabu (3/7/2013).
Bahkan, satu senjata yang dibawa dianggap merupakan istri pertama yang harus dijaga. "Senjata itu, istri pertama kami. Karena berbahaya, kami sangat menjaganya jangan sampai hilang atau direbut orang," tuturnya.
Diketahui, sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Selain memeriksa para saksi mahkota, Oditur Militer juga mendatangkan tiga petugas lapas.
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan, saksi yang diambil keterangannya, yaitu Adhy Prasetyo, Widiatmana, dan Tri Widodo. Sidang pemeriksaan saksi ini, dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
"Keseluruhannya adalah pegawai Kemenkumham yang bekerja di Lapas IIB Cebongan," kata dia, kepada wartawan, di lokasi, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, dalam menembak di TNI, ketika ada orang yang menyerang, seorang anggota akan langsung merespon dan mempertahankan diri. Kemudian, akan balik menyerangnya.
"Kalau polisi perlu (tembakan) peringatan, tapi kalau kami siapa yang duluan menembak," katanya, saat menjadi saksi di berkas kedua, peradilan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, pada Rabu (3/7/2013).
Bahkan, satu senjata yang dibawa dianggap merupakan istri pertama yang harus dijaga. "Senjata itu, istri pertama kami. Karena berbahaya, kami sangat menjaganya jangan sampai hilang atau direbut orang," tuturnya.
Diketahui, sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Selain memeriksa para saksi mahkota, Oditur Militer juga mendatangkan tiga petugas lapas.
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan, saksi yang diambil keterangannya, yaitu Adhy Prasetyo, Widiatmana, dan Tri Widodo. Sidang pemeriksaan saksi ini, dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
"Keseluruhannya adalah pegawai Kemenkumham yang bekerja di Lapas IIB Cebongan," kata dia, kepada wartawan, di lokasi, Rabu (3/7/2013).
(rsa)