Kasus kredit fiktif BNI 46, ada kerugian negara‪

Selasa, 02 Juli 2013 - 09:44 WIB
Kasus kredit fiktif BNI 46, ada kerugian negara‪
Kasus kredit fiktif BNI 46, ada kerugian negara‪
A A A
Sindonews.com - Persidangan kasus kredit fiktif BNI 05 Semarang, kemarin menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Semarang. Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Enria, adalah Sugiharto, dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Sugiharto dimintai keterangannya sebagai saksi ahli untuk terdakwa Agus Santoso.

Sebelumnya, jaksa juga telah memeriksa lima orang saksi dari Jakarta. Salah satu diantaranya Lurah Kembangan Utara Ahmad Hidayat. Dia diperiksa terkait sertifikat yang dijaminkan pada BNI 46 oleh Yupi Haryanto serta Gunawan. Keduanya merupakan Dirut dan Komisaris PT Guna Inti Permata.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Erentuah Damanik, didampingi dua anggota Noor Edyono dan Kalimatul Jumro, saksi mengakui adanya kerugian senilai Rp12,5 miliar, dalam kasus kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI) Kantor Wilayah Semarang.

Saksi menyebut uang Rp12,5 miliar itu tidak layak diberikan kepada PT Guna Inti Permata (GIP), perusahaan yang mengajukan kredit. Dalam hasil audit, ditemukan kerugian negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPK senilai Rp12,5 miliar.

"Pencarian kredit disalurkan secara bertahap dan dibagi menjadi tiga kali dengan nilai yang berbeda-beda," kata Sugiharto.

Menurut dia, sesuai perhitungan, PT GIP tidak layak cair. Namun, justru PT itu mendapatkan uang kredit. Bahkan, secara formal, terdakwa Agus Santoso, selaku manajer bisnis telah melakukan klarifikasi pada jaminan sertifikat yang dijaminkan.

Namun, ketika dicek di rumah, para pemilik tanah di Kembangan Utara, itu ternyata menyanggah ada pihak dari BNI telah melakukan pengecekan.

Dalam kasus ini, Agus Santoso bersama Direktur PT GIP Jakarata Yupi Haryanto-tersangka lain, DPO-dan Komisaris PT GIP Goenawan bersama-sama melakukan korupsi.

Agus juga didakwa telah melanggar dakwan primair didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah ditambahkan dalam UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU yang sama.

Agus diduga berperan sebagai pencari dan perekomendasi pada penerima jaminan kredit. Namun, jaminan yang diajukan GIP ternyata fiktif, karena ada peralihan kepemilikan lima sertifikat tanah dengan membuat akte jual beli (AJB) yang tidak benar.

Agus diduga tidak melaksanakan tugas dengan benar dengan melakukan pemeriksaan secara benar terhadap jaminan yang diajukan oleh PT GIP. Sehingga seluruh pinjaman tidak mampu dikembalikan dan menjadi kredit fiktif.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3187 seconds (0.1#10.140)