Tarif angkutan umum di Tana Toraja naik 15%

Senin, 01 Juli 2013 - 14:09 WIB
Tarif angkutan umum di Tana Toraja naik 15%
Tarif angkutan umum di Tana Toraja naik 15%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 15 persen.

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menyatakan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 15 persen berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkab Dinas Perhubungan, Polres Tana Toraja, Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta pengusaha dan sopir angkutan umum.

“Semua pihak sudah menyepakati kenaikan tarif angkutan umum sebesar 15 persen. Kenaikan tarif ini berlaku untuk angkutan perkotaan dan perdesaan di wilayah Tana Toraja,” ujar Bupati usai rapat bersama pembahasan kenaikan tarif angkutan umum yang berlangsung di ruang pola kantor bupati Tana Toraja, Senin(1/7/2013).

Theofilus menyatakan, dalam menetapkan besaran kenaikan tarif angkutan umum dengan pertimbangan pihak pengusaha dan sopir sebagai penyedia jasa angkutan dan penumpang sebagai pengguna jasa angkutan tidak ada yang dirugikan.

Kenaikan tarif yang sudah disepakati bersama itu diharapkan dapat diikuti semua pihak baik penyedia maupun pengguna jasa angkutan.

Dalam waktu tidak terlalu lama, Peraturan Bupati (perbup) tentang penyesuaian tarif angkutan perkotaan dan perdesaan akan terbit.

Pemkab Tana Toraja melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat akan mengawasi penerapan tarif baru untuk angkutan umum yang beroperasi di wilayah Tana Toraja.

Meski sudah ada kesepakatan tarif baru bagi angkutan umum, dia berharap kenaikan tarif sebesar 15 persem tidak berlaku untuk anak sekolah.

Jika kenaikan 15 persen juga diberlakukan untuk anak sekolah maka dampaknya akan memberatkan para siswa. Tidak menutup kemungkinan, akan banyak siswa yang menganggur lantaran tidak sanggup dengan biaya angkutan yang tinggi.

Bupati mencontohkan, tarif angkutan untuk penumpang umum dalam kota Makale yang sebelumnya Rp2.000 naik menjadi Rp2.500. Untuk tarif anak sekolah sebaiknya paling besar Rp1.500.

“Kami berharap, ada kearifan dari pengusaha dan sopir angkutan menentukan tarif angkutan khusus bagi siswa sekolah,” kata Theofilus.

Ketua Organda Kabupaten Tana Toraja, Ferdy Tandungan menyatakan pihaknya menerima kenaikan tarif angkutan umum sebesar 15 persen yang ditetapkan pemerintah dengan beberapa catatan.

Di antaranya, kendaraan berpelat hitam yang selama ini menggunakan pelat palsu berwarna kuning untuk mengambil penumpang segera ditertibkan. Begitu pula dengan keberadaan terminal bayangan yang ada di beberapa titik dalam kota Makale juga ditiadakan.

“Kami menerima kenaikan tarif angkutan umum sebesar 15 persen dengan catatan ada keseriusan dari pemerintah menertibkan kendaraan umum berplat gantung serta terminal bayangan karena merugikan angkutan umum resmi,” jelas Ferdy.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Tana Toraja, AKP Andi Muh Zakir menyatakan pihaknya siap membantu Pemkab Tana Toraja dalam untuk mengawasi penerapan tarif baru angkutan umum yang sudah disepakati semua pihak.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6916 seconds (0.1#10.140)