BPK audit ratusan proyek rehab sekolah di Blitar
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 188 paket proyek rehabilitasi gedung sekolah, tahun 2012, di Kabupaten Blitar, masuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2013. Dalam catatan BPK disebutkan, bahwa pelaksanaan 188 proyek dinas pendidikan bernilai ratusan juta, tidak tepat waktu alias molor.
"Ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Eksekutif harus bersikap tegas," ujar Endar Suparno selaku Ketua Panja LHP DPRD Kabupaten Blitar kepada wartawan, kemarin.
Secara teknis, tanggung jawab kesalahan ada di tangan rekanan selaku pelaksana proyek. Sebab, mereka sudah melanggar kontrak kerja. Menurut Endar, perlu penjelasan terperinci alasan terjadinya kemunduran pekerjaan.
Di sisi lain, leading sektor (dinas pendidikan) selaku pimpinan proyek secara tidak langsung juga turut bertanggung jawab. "Jika memang nanti letak kesalahanya murni ada di rekanan, tentunya harus diberi sikap tegas, seperti black list dan sejenisnya," tegas Endar.
Dalam audit juga disampaikan bahwa rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan senilai Rp104 juta. "Eksekutif harus menagih ini ke rekanan yang sudah melanggar kontrak kerja tersebut. Sebab jika tidak, masalah ini akan muncul lagi dalam audit berikutnya," pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Bupati Blitar Herry Noegroho mengaku sudah mendengar permasalahan tersebut. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan meminta rekanan melunasi denda.
"Secara tekhnis kita akan mengirim surat ke seluruh rekanan agar segera membayar denda keterlambatan tersebut," ujarnya singkat.
"Ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Eksekutif harus bersikap tegas," ujar Endar Suparno selaku Ketua Panja LHP DPRD Kabupaten Blitar kepada wartawan, kemarin.
Secara teknis, tanggung jawab kesalahan ada di tangan rekanan selaku pelaksana proyek. Sebab, mereka sudah melanggar kontrak kerja. Menurut Endar, perlu penjelasan terperinci alasan terjadinya kemunduran pekerjaan.
Di sisi lain, leading sektor (dinas pendidikan) selaku pimpinan proyek secara tidak langsung juga turut bertanggung jawab. "Jika memang nanti letak kesalahanya murni ada di rekanan, tentunya harus diberi sikap tegas, seperti black list dan sejenisnya," tegas Endar.
Dalam audit juga disampaikan bahwa rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan senilai Rp104 juta. "Eksekutif harus menagih ini ke rekanan yang sudah melanggar kontrak kerja tersebut. Sebab jika tidak, masalah ini akan muncul lagi dalam audit berikutnya," pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Bupati Blitar Herry Noegroho mengaku sudah mendengar permasalahan tersebut. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan meminta rekanan melunasi denda.
"Secara tekhnis kita akan mengirim surat ke seluruh rekanan agar segera membayar denda keterlambatan tersebut," ujarnya singkat.
(san)