Tarif AKAP/AKDP di Sulbar naik 15 persen

Jum'at, 28 Juni 2013 - 16:16 WIB
Tarif AKAP/AKDP di Sulbar...
Tarif AKAP/AKDP di Sulbar naik 15 persen
A A A
Sindonews.com - Tarif transportasi di Sulawesi Barat, dipastikan akan naik 15 persen. Keputusan ini diambil setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan. Rencana ini, sudah dibahas Pemprov Sulbar, dengan seluruh instansi dan lembaga terkait.

Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Sulbar Ahmad mengatakan, angka 15 persen itu diperoleh dari persentase kenaikan harga BBM. Kenaikan ini, berlaku untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi.

"Semua pihak sudah sepakat, tinggal menunggu keputusan Gubernur Sulbar. Kami minta Perusahaan Organda tidak menaikkan lebih dari 15%. Sanksinya, kami akan mencabut ijin trayek," katanya, kepada wartawan, Jumat (28/6/2013).

Untuk kelas eksekutif, tarifnya disesuaikan dengan layanan. Sebab kelas ini tidak hanya menjual jasa, tapi juga kualitas pelayanan. Dishubkominfo Sulbar akan melakukan pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana Dishubkominfo Musrif AR. Sigaf mengungkapkan, kenaikan harga itu sebenarnya sudah ada. Dia menilai, tarif itu sepihak.

"Naiknya tarif angkutan ini sudah ada, terutama pada angkuta pedesaan selain Damri. Tapi itu masih sepihak. Selama ini tidak ada masyarakat yang melapor dan keberatan," katanya.

Ambang batas tarif angkutan ekonomi itu akan diatur setelah ada SK resmi dari Gubernur Sulbar. Khususnya terkait tarif angkuta kota dan desa.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)