Bunuh ayah-anak, mahasiswa terancam 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Andi Maruf (25), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hamzah dan Syarifuddin, di Jalan Batua Raya, Makassar, pada 6 Maret 2013, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Andi Ma'ruf didakwa melanggar pasal 338 juncto pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal secara berlanjut. Diketahui, Syarifuddin dan Hamzah yang menjadi korban pembunuhan, adalah ayak dan anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Chandra dalam dakwaannya mengatakan, tersangka Andi Maruf melakukan penikaman terhadap Syarifuddin dan Hamzah, dengan menggunakan sebilah badik.
"Tindakan terdakwa yang juga melakukan penganiayaan, mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Hari ini pembacaan dakwaan dan rencananya pekan depan baru saksi-saksi dihadirkan," ujarnya usai sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/6/2013).
Peristiwa nahas di Jalan Batua Raya, tepatnya pada hari Rabu 6 Maret 2013, Andi Maruf yang terlibat percekcokan berupa adu mulut dan saling lempar batu dengan korban Hamzah.
Tidak sampai di situ, perselisihan antara Maruf dan Hamzah kemudian berlanjut dengan perkelahian menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Hamzah mengalami luka tikaman senjata tajam jenis badik pada dada kirinya.
Mengetahui adanya perkelahian tersebut, ayah Hamzah, Syarifuddin yang juga merupakan ketua RT01/RW5, kelurahan Borong, datang kelokasi kejadian untuk melerai perkelahian. Akan tetapi, kemudian Syarifuddin juga terlibat dalam perkelahian tersebut.
Lagi-lagi, Maruf dengan membabibuta dan menggunakan badik menikam korban Syarifuddin, hingga mengalami luka pada dada kiri bagian bawah. Kedua korban tewas sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina, pasca kejadian oleh masyarakat sekitar dan keluarganya.
Akan tetapi, karena luka tusukan yang diderita korban cukup parah, akhirnya nyawa kedua kedua korban Tidak dapat diselamatkan. Kemudian, aparat dari Polsekta Manggala yang melakukan penyelidikan menemukan sarung badik dan sebuah parang serta botol minuman keras di lokasi kejadian dan selanjutnya menjadi barang bukti dipersidangan.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis sebelum menutup sidang.
Andi Ma'ruf didakwa melanggar pasal 338 juncto pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal secara berlanjut. Diketahui, Syarifuddin dan Hamzah yang menjadi korban pembunuhan, adalah ayak dan anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Chandra dalam dakwaannya mengatakan, tersangka Andi Maruf melakukan penikaman terhadap Syarifuddin dan Hamzah, dengan menggunakan sebilah badik.
"Tindakan terdakwa yang juga melakukan penganiayaan, mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Hari ini pembacaan dakwaan dan rencananya pekan depan baru saksi-saksi dihadirkan," ujarnya usai sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/6/2013).
Peristiwa nahas di Jalan Batua Raya, tepatnya pada hari Rabu 6 Maret 2013, Andi Maruf yang terlibat percekcokan berupa adu mulut dan saling lempar batu dengan korban Hamzah.
Tidak sampai di situ, perselisihan antara Maruf dan Hamzah kemudian berlanjut dengan perkelahian menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Hamzah mengalami luka tikaman senjata tajam jenis badik pada dada kirinya.
Mengetahui adanya perkelahian tersebut, ayah Hamzah, Syarifuddin yang juga merupakan ketua RT01/RW5, kelurahan Borong, datang kelokasi kejadian untuk melerai perkelahian. Akan tetapi, kemudian Syarifuddin juga terlibat dalam perkelahian tersebut.
Lagi-lagi, Maruf dengan membabibuta dan menggunakan badik menikam korban Syarifuddin, hingga mengalami luka pada dada kiri bagian bawah. Kedua korban tewas sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina, pasca kejadian oleh masyarakat sekitar dan keluarganya.
Akan tetapi, karena luka tusukan yang diderita korban cukup parah, akhirnya nyawa kedua kedua korban Tidak dapat diselamatkan. Kemudian, aparat dari Polsekta Manggala yang melakukan penyelidikan menemukan sarung badik dan sebuah parang serta botol minuman keras di lokasi kejadian dan selanjutnya menjadi barang bukti dipersidangan.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis sebelum menutup sidang.
(san)