Bunuh ayah-anak, mahasiswa terancam 20 tahun penjara

Kamis, 27 Juni 2013 - 18:39 WIB
Bunuh ayah-anak, mahasiswa...
Bunuh ayah-anak, mahasiswa terancam 20 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Andi Maruf (25), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hamzah dan Syarifuddin, di Jalan Batua Raya, Makassar, pada 6 Maret 2013, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Andi Ma'ruf didakwa melanggar pasal 338 juncto pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal secara berlanjut. Diketahui, Syarifuddin dan Hamzah yang menjadi korban pembunuhan, adalah ayak dan anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Chandra dalam dakwaannya mengatakan, tersangka Andi Maruf melakukan penikaman terhadap Syarifuddin dan Hamzah, dengan menggunakan sebilah badik.

"Tindakan terdakwa yang juga melakukan penganiayaan, mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Hari ini pembacaan dakwaan dan rencananya pekan depan baru saksi-saksi dihadirkan," ujarnya usai sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/6/2013).

Peristiwa nahas di Jalan Batua Raya, tepatnya pada hari Rabu 6 Maret 2013, Andi Maruf yang terlibat percekcokan berupa adu mulut dan saling lempar batu dengan korban Hamzah.

Tidak sampai di situ, perselisihan antara Maruf dan Hamzah kemudian berlanjut dengan perkelahian menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Hamzah mengalami luka tikaman senjata tajam jenis badik pada dada kirinya.

Mengetahui adanya perkelahian tersebut, ayah Hamzah, Syarifuddin yang juga merupakan ketua RT01/RW5, kelurahan Borong, datang kelokasi kejadian untuk melerai perkelahian. Akan tetapi, kemudian Syarifuddin juga terlibat dalam perkelahian tersebut.

Lagi-lagi, Maruf dengan membabibuta dan menggunakan badik menikam korban Syarifuddin, hingga mengalami luka pada dada kiri bagian bawah. Kedua korban tewas sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina, pasca kejadian oleh masyarakat sekitar dan keluarganya.

Akan tetapi, karena luka tusukan yang diderita korban cukup parah, akhirnya nyawa kedua kedua korban Tidak dapat diselamatkan. Kemudian, aparat dari Polsekta Manggala yang melakukan penyelidikan menemukan sarung badik dan sebuah parang serta botol minuman keras di lokasi kejadian dan selanjutnya menjadi barang bukti dipersidangan.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis sebelum menutup sidang.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved