Terlibat kegiatan parpol, oknum PNS dilaporkan BKD

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:41 WIB
Terlibat kegiatan parpol,...
Terlibat kegiatan parpol, oknum PNS dilaporkan BKD
A A A
Sindonews.com - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Perjuangan melaporkan Ad, salah seorang oknum PNS kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magelang. Laporan tersebut, dilakukan karena Ad diduga terlibat dalam kegiatan partai politik.

Koordinator Aliansi Masyarakat Perjuangan Samsuri mengatakan, Andre merupakan seorang anggota PNS yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Magelang. Namun, yang bersangkutan diketahui, Rabu 26 Juni 2013, sekitar pukul 13.00 WIB, berada di kantor DPC PDIP di Prumpung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Ad bahkan ikut melayani proses penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang. Saat itu, ada dua kader PDIP yang akan mendaftarkan diri, yakni Ketua DPRD Kabupaten Magelang Susilo dan Hery Suyanto.

“Yang bersangkutan memberikan pengertian tentang tata cara pendaftaran malalui DPC PDIP. Selain itu, orang yang dipanggil Andre ini menyodorkan sejumlah dokumen syarat pendaftaran kepada kader PDI P yang hendak mendaftarkan diri,” kata Samsuri, Kamis (27/6/2013).

Ditambahkannya, pendaftaran Calon Bupati, juga dinilai dipersulit, dengan alasan formulir calon belum ada. Untuk itu, pihaknya melaporkan Andre berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 tentang Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

“Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan sejumlah bukti kuat keterlibatan anggota PNS tersebut,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindak tegas tindak pelanggaran oknum PNS tersebut, sebagai salah satu upaya penegakan peraturan di Kabupaten Magelang. “Peraturan harus bisa ditegakkan,” imbuhnya.

Kepala BKD Kabupaten Magelang Erie Sadewo membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami akan mengkaji dan mendalami kasus ini,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan kepastian jangka waktu mekanisme yang akan ditempuh. “Kami masih akan mempelajari dulu, karena belum sepenuhnya akmi baca surat laporannya. Setelah itu baru kami bisa melakukan langkah yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
12 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
24 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
40 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Negara Asia yang Diprediksi...
Negara Asia yang Diprediksi akan Terlibat Perang Dunia 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved