Terlibat kegiatan parpol, oknum PNS dilaporkan BKD

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:41 WIB
Terlibat kegiatan parpol, oknum PNS dilaporkan BKD
Terlibat kegiatan parpol, oknum PNS dilaporkan BKD
A A A
Sindonews.com - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Perjuangan melaporkan Ad, salah seorang oknum PNS kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magelang. Laporan tersebut, dilakukan karena Ad diduga terlibat dalam kegiatan partai politik.

Koordinator Aliansi Masyarakat Perjuangan Samsuri mengatakan, Andre merupakan seorang anggota PNS yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Magelang. Namun, yang bersangkutan diketahui, Rabu 26 Juni 2013, sekitar pukul 13.00 WIB, berada di kantor DPC PDIP di Prumpung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Ad bahkan ikut melayani proses penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang. Saat itu, ada dua kader PDIP yang akan mendaftarkan diri, yakni Ketua DPRD Kabupaten Magelang Susilo dan Hery Suyanto.

“Yang bersangkutan memberikan pengertian tentang tata cara pendaftaran malalui DPC PDIP. Selain itu, orang yang dipanggil Andre ini menyodorkan sejumlah dokumen syarat pendaftaran kepada kader PDI P yang hendak mendaftarkan diri,” kata Samsuri, Kamis (27/6/2013).

Ditambahkannya, pendaftaran Calon Bupati, juga dinilai dipersulit, dengan alasan formulir calon belum ada. Untuk itu, pihaknya melaporkan Andre berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 tentang Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

“Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan sejumlah bukti kuat keterlibatan anggota PNS tersebut,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindak tegas tindak pelanggaran oknum PNS tersebut, sebagai salah satu upaya penegakan peraturan di Kabupaten Magelang. “Peraturan harus bisa ditegakkan,” imbuhnya.

Kepala BKD Kabupaten Magelang Erie Sadewo membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami akan mengkaji dan mendalami kasus ini,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan kepastian jangka waktu mekanisme yang akan ditempuh. “Kami masih akan mempelajari dulu, karena belum sepenuhnya akmi baca surat laporannya. Setelah itu baru kami bisa melakukan langkah yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8067 seconds (0.1#10.140)