Terlibat kegiatan parpol, oknum PNS dilaporkan BKD

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:41 WIB
Terlibat kegiatan parpol,...
Terlibat kegiatan parpol, oknum PNS dilaporkan BKD
A A A
Sindonews.com - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Perjuangan melaporkan Ad, salah seorang oknum PNS kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magelang. Laporan tersebut, dilakukan karena Ad diduga terlibat dalam kegiatan partai politik.

Koordinator Aliansi Masyarakat Perjuangan Samsuri mengatakan, Andre merupakan seorang anggota PNS yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Magelang. Namun, yang bersangkutan diketahui, Rabu 26 Juni 2013, sekitar pukul 13.00 WIB, berada di kantor DPC PDIP di Prumpung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Ad bahkan ikut melayani proses penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang. Saat itu, ada dua kader PDIP yang akan mendaftarkan diri, yakni Ketua DPRD Kabupaten Magelang Susilo dan Hery Suyanto.

“Yang bersangkutan memberikan pengertian tentang tata cara pendaftaran malalui DPC PDIP. Selain itu, orang yang dipanggil Andre ini menyodorkan sejumlah dokumen syarat pendaftaran kepada kader PDI P yang hendak mendaftarkan diri,” kata Samsuri, Kamis (27/6/2013).

Ditambahkannya, pendaftaran Calon Bupati, juga dinilai dipersulit, dengan alasan formulir calon belum ada. Untuk itu, pihaknya melaporkan Andre berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 tentang Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

“Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan sejumlah bukti kuat keterlibatan anggota PNS tersebut,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindak tegas tindak pelanggaran oknum PNS tersebut, sebagai salah satu upaya penegakan peraturan di Kabupaten Magelang. “Peraturan harus bisa ditegakkan,” imbuhnya.

Kepala BKD Kabupaten Magelang Erie Sadewo membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami akan mengkaji dan mendalami kasus ini,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan kepastian jangka waktu mekanisme yang akan ditempuh. “Kami masih akan mempelajari dulu, karena belum sepenuhnya akmi baca surat laporannya. Setelah itu baru kami bisa melakukan langkah yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
46 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
56 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
4 jam yang lalu
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved