Polres Kulonprogo ringkus pengacara gadungan

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:02 WIB
Polres Kulonprogo ringkus pengacara gadungan
Polres Kulonprogo ringkus pengacara gadungan
A A A
Sindonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuloprogo, mengamankan Herry Eko Prihartono (42), Warga Sidoarum, Godean, Sleman. Tersangka yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, diduga menjadi pengacara gadungan.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Kasim Akbar Bantilan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Bader Johan (38), pengurus organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) November 2012 silam. Pelapor menduga tersangka menggunakan surat pengesahan profesi pengacara dari PT NTT 1994 yang palsu.

Ada juga surat keterangan lulus menempuh ujian pengacara praktik, dan ujian kode etik yang juga diduga palsu. “Kita cek ke Pengadilan Tinggi NTT. Ternyata surat dengan nomor W17.DA.09.AT.08.10/1994 atas nama pengacara lain,” kata Kasim, Kamis (27/6/2013).

Menurut dia, yang lebih mengherankan lagi, tersangka mendapatkan surat dari pengadilan tahun 1994. Padahal ijazah sarjananya dikeluarkan tahun 2008.

“Kami menetapkan statusnya jadi tersangka Februari lalu. Dia sempat menghilang dan masuk DPO. Tanggal 23 Juni lalu, kami tangkap di Salatiga,” terangnya.

Menurut dia, surat palsu dari NTT digunakan tersangka untuk mengajukan permohonan menjadi anggota Peradin. Dia juga mengajukan permohonan kerja sama dengan PN Wates untuk membentuk Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum). Karena itu, tersangka bisa mendampingi terdakwa di persidangan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5866 seconds (0.1#10.140)