Sidang Cebongan, Odmil siap tanggapi eksepsi 12 terdakwa
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, kembali digelar hari ini, Rabu (26/6/2013).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan eksepsi dari Oditur Militer (Odmil). Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi. Sidang telah dimulai pada pukul 09.00 WIB, dan sampai saat ini masih berlangsung.
Sidang kali ini sama seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni pengamanan dari aparat gabungan baik TNI dan Polri yang ketat.
Di luar persidangan, beberapa elemen masyarakat dengan menggunakan pengeras suara kembali berorasi di depan gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, mendukung 12 terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II Kandang Menjangan, Karotosuro yang melakukan penyerangan hingga menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY tewas.
Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan eksepsi dari Oditur Militer (Odmil). Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi. Sidang telah dimulai pada pukul 09.00 WIB, dan sampai saat ini masih berlangsung.
Sidang kali ini sama seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni pengamanan dari aparat gabungan baik TNI dan Polri yang ketat.
Di luar persidangan, beberapa elemen masyarakat dengan menggunakan pengeras suara kembali berorasi di depan gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, mendukung 12 terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II Kandang Menjangan, Karotosuro yang melakukan penyerangan hingga menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY tewas.
Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.
(rsa)