2.644 guru honorer di Tapteng akan ditertibkan

Senin, 24 Juni 2013 - 19:22 WIB
2.644 guru honorer di Tapteng akan ditertibkan
2.644 guru honorer di Tapteng akan ditertibkan
A A A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akan melakukan penertiban bagi sebanyak 2.644 guru honorer di daerah dalam rangka pemerataan dan kualifikasi.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tapteng, Delta Pasaribu mengatakan, tujuan dari penertiban tersebut adalah untuk memberikan rasa tanggung jawab kepada para guru PNS yang sudah digaji oleh pemerintah.

Pasalnya, banyak sekolah memanfaatkan guru honorer untuk mengajar, sementara mereka (para guru PNS) asyik ngobrol dan melakukan aktivitas lain.

“Jadi penertiban ini akan sangat berdampak kepada guru PNS, khususnya bagi mereka (guru PNS) yang sudah menerima sertifikasi. Mereka tentunya harus siap hadir di sekolah untuk mengajar sesuai bidang dan jam pelajaran sesuai ketentuan serfitikasi masing – masing. Artinya juga, penertiban ini akan saling berkaitan sehingga terjadi optimalisasi,” kata Delta dalam siaran persnya didampingi Sekretaris Disdik Jonson Sihombing dan Kabid Bina Program Disdik, Klosse Harahap, Senin (24/6/2013).

Delta membantah, bila penertiban ini disebutkan untuk menyingkirkan para guru honorer, tapi melainkan untuk menempatkan mereka sesuai kualifikasi serta pemerataan sesuai standar guru yaitu Sarjana.

Disamping itu, hal ini merupakan Program Disdik Tapteng Tahun 2013-2014, dimana kebutuhan guru honorer harus sesuai DAKL (Dibutuhkan Ada Kurang Lebih).

“Jadi, masing - masing sekolah kedepan, wajib membuat DAKL dan harus dilaporkan dan diperiksa oleh Disdik atau KUPT. Dari laporan itu, akan kelihatan apakah sebuah sekolah butuh guru honorer atau tidak. Kalaupun butuh, harus sesuai kualifikasi pendidikan guru yang dibutuhkan. Karena, tidak tertutup kemungkinan, yang dibutuhkan misal guru honor Matematika, tapi yang mengajar guru Kimia. Ini lah yang tidak bisa dan akan kita tertibkan tersebut,” tukas Delta.

Namun ungkap Delta, program penertiban dan pemerataan ini memiliki pengecualian bagi daerah tertentu seperti daerah terpencil dan juga bagi guru honorer yang sudah masuk data base kategori dua (K2).

Sementara itu, Kadisdik Tapteng di kesempatan ini menegaskan kepada seluruh sekolah dan guru di daerah itu supaya tidak melakukan pengutipan untuk pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan juga uang pendaftaran bagi siswa baru mulai dari tingkat SD - SMA sederajat.

Dia mengatakan, dana SKHUN sudah masuk dalam biaya UN yang anggarannya telah ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Demikian juga biaya Penerimaan Siswa Baru (PSB), sudah ditampung di dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Maka perlu saya tegaskan di sini, jika ada sekolah atau oknum guru yang meminta uang untuk SKHUN dan PSB, segera laporkan ke Disdik atau KUPT. Kita akan berikan tindakan untuk oknum guru atau sekolah yang melakukan kutipan itu. Soalnya, ada info yang mengagetkan kita, menyebutkan bahwa Disdik telah memerintahkan sekolah atau guru untuk melakukan kutipan untuk SKHUN dan PSB. Maka itu, perlu saya tegaskan kembali, itu tidak benar dan segera laporkan,”tukasnya.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Tapteng, Tamba Tua Simanungkalit menyampaikan apresiasi atas program Disdik Tapteng untuk penertiban sekaligus pemerataan tenaga honorer di sekolah – sekolah di Tapteng.

“Ya penertiban itu harus dilakukan, demi memajukan dunia pendidikan di daerah ini. Hal tersebut juga dilakukan untuk menjaga agar penerimaan tidak dilakukan dengan sembarangan,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas ketegasan Disdik yang menegaskan kepada seluruh sekolah atau guru supaya jangan melakukan kutipan ‘liar’ SKHUN dan PSB.

“Karena memang anggaran untuk itu sudah disediakan,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8071 seconds (0.1#10.140)