Polisi bekuk dua perampok bermodus upal

Kamis, 20 Juni 2013 - 17:55 WIB
Polisi bekuk dua perampok...
Polisi bekuk dua perampok bermodus upal
A A A
Sindonews.com - Dua dari empat perampok dengan modus penggandaan uang berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dari tangan tersangka Slamet Riadi (43) dan Djumianto (40), petugas menyita tas cokelat, senjata air soft gun, uang tunai Rp100 ribu pecahan Rp2 ribu dan uang pecahan Rp100 ribu edisi khusus terbitan BI dan buku tabungan milik tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Novi Nurohmad mengatakan, kedua tersangka diringkus di daerah Cibitung, Bekasi setelah petugas mendapatkan laporan dari korban Sukari (45).

"Ternyata yang bersangkutan merupakan korban perampokan dengan modus penggandaan uang," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).

Novi menjelaskan, peristiwa perampokan ini bermula ketika korban yang kenal dengan salah seorang pelaku berinisial AG tertarik dengan tawaran bisnis penggandaan uang. Kemudian korban membawa uang sebesar Rp100 juta yang akan digandakan pelaku.

"Korban diajak menaiki mobil pelaku sambil ditunjukan contoh uang terbitan BI edisi khusus," jelasnya.

Menurut Novi, dalam perjalanan itu, korban menyadari kalau sudah masuk perangkap pelaku dan menolak ikut berbisnis penggandaan uang. Karena aksinya telah kepergok, pelaku tiba-tiba memaksa korban turun dari mobil saat melintas di kawasan Pesanggrahan.

"Jadi korban diajak berkeliling tol, pelaku ED (DPO) yang saat itu mengemudikan mobil tiba-tiba menghentikan kendaraan,” katanya.

Bersamaan dengan itu, lanjut Novi, pelaku AG, Slamet Riyadi dan Djumianto mengancam akan membunuh korban jika berani melawan. Di dalam mobil itu korban berusaha melawan dan mempertahankan tas berisi uang Rp100 juta yang hendak dirampas pelaku.

"Selain merampas tas, korban juga menendang pelaku hingga keluar dari mobil lalu meninggalkannya di tol," terangnya.

Novi melanjutkan, korban akhirnya berhasil ditemukan petugas Polsek Metro Pesanggrahan yang sedang patroli. Setelah itu, petugas mengantarkan korban untuk membuat laporan polisi.

"Kita selanjutnya lakukan penyelidikan. Hasilnya, dua dari empat pelaku berhasil dibekuk di kawasan Cibuting Bekasi," ungkapnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku yang berhasil diringkus ini dijerat pasal 365 subsider 368 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(stb)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
59 menit yang lalu
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
1 jam yang lalu
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
1 jam yang lalu
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
3 jam yang lalu
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
4 jam yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
4 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved