Eksekutor Cebongan dijerat pasal berlapis

Kamis, 20 Juni 2013 - 13:38 WIB
Eksekutor Cebongan dijerat...
Eksekutor Cebongan dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Tiga terdakwa eksekutor penyerang Lapas Ceongan, Sleman didakwa pasal berlapis oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta. Sidang perdana kasus penyerangan lapas ini berlangsung tiga jam di ruang utama Dilmil Yogyakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer (Otmil) diketahui terdakwa pertama, yaitu Ucok Tigor Simbolon yang melakukan eksekusi terhadap empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas IIB Cebongan.

Oditur yang membacakan dakwaannya, Letkol Sus Budiharto yang membacakan dakwaannya mengatakan, ketiga terdakwa dalam dakwaan pertama, telah melakukan kejahatan berupa pembunuhan beruntun, bersama-sama, dan berencana.

Dalam Pasalnya, ketiga terdakwa, yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik, dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 mengenai pembunuhan biasa, Pasal 351 mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dan terakhir, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengenai menolak perintah dinas.

Persidangan yang dimulai pukul 10.00 itu selesai melakukan pembacaan dakwaan sampai sekitar pukul 12.35 WIB.

Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar pada Senin 24 Juni 2013 nanti dengan pembacaan eksepsi (pembelaan).

Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Dr Joko Sasmito mengatakan, karena di berkas pertama ini saksinya cukup banyak, maka persidangan diusahakan dipercepat. "Senin, pukul 09.00 tepat nanti dibuka kembali," ucapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9055 seconds (0.1#10.140)