Pelaku curanmor nikah di tahanan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka pencurian sepeda motor Madroi alias Roy (25) yang ditangkap Polsek Curug akan melangsungkan pernikahan di dalam sel. Sebelum akhirnya dibekuk polisi, Roy memang sudah merencanakan pernikahan.
Kanit Reskrim Polsek Curug IPTU Sobirin mengatakan, tersangka ditangkap Jumat 27 Mei 2013 lalu. Padahal, tersangka sudah merencanakan pernikahan yang akan dilangsungkan Jumat 21 Juni 2013. Karena sudah terlanjur direncanakan, pernikahan itu terpaksa dilaksanakan di tahanan Polsek Curug.
Sobirin menjelaskan, Roy ditangkap polisi di rumahnya, di Kampung Nunggaherang RT 05/02 Desa Tegalega, Kecamatan Rumpin, Bogor karena telah terbukti melakukan tindak curanmor di Dasana Indah Blok RG 3/03 RT 01/019 Kelurahan Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang
Kanit Reskrim Polsek Curug IPTU Sobirin mengatakan, Roy ditangkap berdasarkan laporan Yayat Hidayat, warga Perum Dasana Indah yang kehilangan motornya.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, kami berhasil menangkapnya,” ujar Sobirin.
Dari hasil pemeriksaan, Roy bersama dengan rekannya BHI ,26, yang saat ini DPO . Mencuri sepeda motor milik Yayat Hidayat di teras rumah korban.
“Kedua tersangka tersebut mencuri dengsn menggunakan kunci letter T. Dan, tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5, dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” ancamnya.
Roy sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, telah melakukan tindak kejahatan curanmor sebanyak 35 kali.
Barang-barang hasil kejahatannya dijual dengan harga antara Rp 1,5juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi kendaraannya. Sedangkan pembelinya adalah pengojek sepeda motor.
“Saya sangat menyesal. Seharusnya saya bisa merayakan pernikahan saya di kampung. Akhirnya saya menikah di sel deh," ujarnya
Kanit Reskrim Polsek Curug IPTU Sobirin mengatakan, tersangka ditangkap Jumat 27 Mei 2013 lalu. Padahal, tersangka sudah merencanakan pernikahan yang akan dilangsungkan Jumat 21 Juni 2013. Karena sudah terlanjur direncanakan, pernikahan itu terpaksa dilaksanakan di tahanan Polsek Curug.
Sobirin menjelaskan, Roy ditangkap polisi di rumahnya, di Kampung Nunggaherang RT 05/02 Desa Tegalega, Kecamatan Rumpin, Bogor karena telah terbukti melakukan tindak curanmor di Dasana Indah Blok RG 3/03 RT 01/019 Kelurahan Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang
Kanit Reskrim Polsek Curug IPTU Sobirin mengatakan, Roy ditangkap berdasarkan laporan Yayat Hidayat, warga Perum Dasana Indah yang kehilangan motornya.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, kami berhasil menangkapnya,” ujar Sobirin.
Dari hasil pemeriksaan, Roy bersama dengan rekannya BHI ,26, yang saat ini DPO . Mencuri sepeda motor milik Yayat Hidayat di teras rumah korban.
“Kedua tersangka tersebut mencuri dengsn menggunakan kunci letter T. Dan, tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5, dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” ancamnya.
Roy sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, telah melakukan tindak kejahatan curanmor sebanyak 35 kali.
Barang-barang hasil kejahatannya dijual dengan harga antara Rp 1,5juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi kendaraannya. Sedangkan pembelinya adalah pengojek sepeda motor.
“Saya sangat menyesal. Seharusnya saya bisa merayakan pernikahan saya di kampung. Akhirnya saya menikah di sel deh," ujarnya
(lns)