Tipu calon hakim, panitera PT jadi pesakitan

Senin, 17 Juni 2013 - 18:13 WIB
Tipu calon hakim, panitera...
Tipu calon hakim, panitera PT jadi pesakitan
A A A
Sindonews.com - Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta Ginarta (47) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (17/6/2013). Ginarta menjalani sidang perdana penipuan dan penggelapan pendaftaran calon hakim dan PNS pada Mahkamah Agung tahun anggaran 2008.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evy Lusia Ekawati, dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa telah merugikan korban Charles Parulian sebesar Rp525 juta rupiah. Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, Pasal 55 ayat 1 jo pasal 6 ayat 1 KUHP.

Menurut dia, peristiwa bermula saat ada pendaftaran calon hakim dan PNS di MA tahun 2008. Saat itu, Charles yang berminat mendaftar diberitahu kalau ada seseorang yang bisa membantu.

Akhirnya, Charles diperkenalkan pada Ginarta yang berjanji bisa memasukannya dengan uang Rp350 juta. Namun korban hanya sanggup Rp150 juta Setelah disetor, ternyata Charles tak juga lulus ujian.

Disini, pelaku coba memperdaya korban dan meminta tambahan biaya sebesar Rp150 juta agar bisa memasukan korban sebagai calon hakim di MA. MAsuk perangkap, pelaku makin menjadi-jadi memeras korbannya.

“Akibat perbuatan terdakwa bersama Sri Utami, korban mengalami kerugian Rp525 juta,” katanya, Senin (17/6/2013).

Ginarta sendiri keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengaku hanya membantu korban. Selain itu, dia juga menjadi korban dalam kasus itu karena uangnya sebesar rp18 juta ikut raib.

“Saya hanya dimanfaatkan. Saya juga korban,” kilahnya.

Hakim ketua yang memimpin sidang Kuntriharyanto Wibowo memutuskan melanjutkan sidang pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2619 seconds (0.1#10.140)