Pemecatan Kades penyeleweng raskin, tunggu vonis hakim

Senin, 17 Juni 2013 - 14:09 WIB
Pemecatan Kades penyeleweng...
Pemecatan Kades penyeleweng raskin, tunggu vonis hakim
A A A
Sindonews.com - Hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum menentukan sikap terkait kades yang menilep jatah raskin. Pemkab akan mengambil sikap setelah hakim menjatuhkan vonis pada kelima pejabat di desa tersebut.

“Selama belum divonis atau masih dalam status tersangka, pemerintah belum bisa menjatuhkan sanksi apapun kepada mereka,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Garut Elka Nurhakimah di kantornya, Senin (17/6/2013).

Menurut Elka, sanksi pemberhentian akan diterima para pejabat ini bila benar-benar divonis bersalah. Proses pemberhentiannya pun akan dilakukan setelah pihak BPMPD mengajukan usulan kepada Bupati Garut.

“Yang berhak memecat atau memberhentikan kepala desa adalah bupati. Kami hanya bertugas secara administratif saja, yaitu mengajukan atau mengusulkan pemberhentian dengan disertai penguatan bukti dari pengadilan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pemberhentian jabatan kepala desa diatur dalam Perda No 8 Tahun 2006. Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan, seorang kepala desa dapat diberhentikan dari jabatan bila tersangkut kasus pidana.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4409 seconds (0.1#10.140)