Pemecatan Kades penyeleweng raskin, tunggu vonis hakim

Senin, 17 Juni 2013 - 14:09 WIB
Pemecatan Kades penyeleweng...
Pemecatan Kades penyeleweng raskin, tunggu vonis hakim
A A A
Sindonews.com - Hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum menentukan sikap terkait kades yang menilep jatah raskin. Pemkab akan mengambil sikap setelah hakim menjatuhkan vonis pada kelima pejabat di desa tersebut.

“Selama belum divonis atau masih dalam status tersangka, pemerintah belum bisa menjatuhkan sanksi apapun kepada mereka,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Garut Elka Nurhakimah di kantornya, Senin (17/6/2013).

Menurut Elka, sanksi pemberhentian akan diterima para pejabat ini bila benar-benar divonis bersalah. Proses pemberhentiannya pun akan dilakukan setelah pihak BPMPD mengajukan usulan kepada Bupati Garut.

“Yang berhak memecat atau memberhentikan kepala desa adalah bupati. Kami hanya bertugas secara administratif saja, yaitu mengajukan atau mengusulkan pemberhentian dengan disertai penguatan bukti dari pengadilan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pemberhentian jabatan kepala desa diatur dalam Perda No 8 Tahun 2006. Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan, seorang kepala desa dapat diberhentikan dari jabatan bila tersangkut kasus pidana.
(ysw)
Berita Terkait
Tabanan Gempar, 2 Orang...
Tabanan Gempar, 2 Orang Terima Raskin Pulangnya Naik Mobil Toyota Terios
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
9 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
10 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
10 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
11 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
11 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
13 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved