Pemecatan Kades penyeleweng raskin, tunggu vonis hakim

Senin, 17 Juni 2013 - 14:09 WIB
Pemecatan Kades penyeleweng...
Pemecatan Kades penyeleweng raskin, tunggu vonis hakim
A A A
Sindonews.com - Hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum menentukan sikap terkait kades yang menilep jatah raskin. Pemkab akan mengambil sikap setelah hakim menjatuhkan vonis pada kelima pejabat di desa tersebut.

“Selama belum divonis atau masih dalam status tersangka, pemerintah belum bisa menjatuhkan sanksi apapun kepada mereka,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Garut Elka Nurhakimah di kantornya, Senin (17/6/2013).

Menurut Elka, sanksi pemberhentian akan diterima para pejabat ini bila benar-benar divonis bersalah. Proses pemberhentiannya pun akan dilakukan setelah pihak BPMPD mengajukan usulan kepada Bupati Garut.

“Yang berhak memecat atau memberhentikan kepala desa adalah bupati. Kami hanya bertugas secara administratif saja, yaitu mengajukan atau mengusulkan pemberhentian dengan disertai penguatan bukti dari pengadilan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pemberhentian jabatan kepala desa diatur dalam Perda No 8 Tahun 2006. Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan, seorang kepala desa dapat diberhentikan dari jabatan bila tersangkut kasus pidana.
(ysw)
Berita Terkait
Tabanan Gempar, 2 Orang...
Tabanan Gempar, 2 Orang Terima Raskin Pulangnya Naik Mobil Toyota Terios
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved