WNA terlibat kampanye, Bawaslu janji tindak Cagub
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) berjanji akan memanggil calon Gubernur (Cagub) Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa untuk klarifikasi terkait kehadiran dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang mendampingi pasangan cagub saat sosialisai politik.
Komisioner Bawaslu Malut Azis Marsaoly mengatakan, secara aturan WNA tidak diperbolekhan mengikuti kampanye maupun mengikuti kandidat tertentu. Namun pasangan cagub-cawagub nomor urut 3, ini membawa WNA Asal Prancis setiap kegiatan politik di setiap Kabupaten/Kota se Malut.
"Berdasarkan aturan dan ketentuan itu tidak bisa melibatkan WNA, boleh masuk kecuali statusnya sudah berubah jadi Warga Negara Indonesia (WNI)," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (15/6/2013).
Bawaslu Malut akan memberikan sanksi tegas terhadap dua pasangan ini, jika kedua bule ini berstatus WNA.
"Kalau memang klarifikasi nanti ditemukan dua bule berstatus WNA, bukan WNI itu dikenakan sanksi tegas, bisa jadi sanksi pidana, karena tidak bisa melibatkan WNA dalam kepentingan politik," terangnya.
Adanya WNA yang dibawa pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa ini terlihat saat pemaparan visi-misi Cagub kemarin.
Sebelumnya, Bawaslu Malut sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait kehadiran dua orang WNA yang mendamping Bupati Sula itu, namun Bawaslu mengaku baru melihat secara langsung mendampingi pasangan cagub di ruangan sidang DPRD Malut kemarin.
Kehadiran dua WNA asal Negara Prancis ini diduga memiliki hubungan emosional dengan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus. Keduanya diduga memiliki sejumlah Perusahan Tambang di Pulau Taliabu Kabupaten Kepulauan Sula.
Komisioner Bawaslu Malut Azis Marsaoly mengatakan, secara aturan WNA tidak diperbolekhan mengikuti kampanye maupun mengikuti kandidat tertentu. Namun pasangan cagub-cawagub nomor urut 3, ini membawa WNA Asal Prancis setiap kegiatan politik di setiap Kabupaten/Kota se Malut.
"Berdasarkan aturan dan ketentuan itu tidak bisa melibatkan WNA, boleh masuk kecuali statusnya sudah berubah jadi Warga Negara Indonesia (WNI)," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (15/6/2013).
Bawaslu Malut akan memberikan sanksi tegas terhadap dua pasangan ini, jika kedua bule ini berstatus WNA.
"Kalau memang klarifikasi nanti ditemukan dua bule berstatus WNA, bukan WNI itu dikenakan sanksi tegas, bisa jadi sanksi pidana, karena tidak bisa melibatkan WNA dalam kepentingan politik," terangnya.
Adanya WNA yang dibawa pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa ini terlihat saat pemaparan visi-misi Cagub kemarin.
Sebelumnya, Bawaslu Malut sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait kehadiran dua orang WNA yang mendamping Bupati Sula itu, namun Bawaslu mengaku baru melihat secara langsung mendampingi pasangan cagub di ruangan sidang DPRD Malut kemarin.
Kehadiran dua WNA asal Negara Prancis ini diduga memiliki hubungan emosional dengan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus. Keduanya diduga memiliki sejumlah Perusahan Tambang di Pulau Taliabu Kabupaten Kepulauan Sula.
(ysw)