Warga 6 desa terancam golput di Pilgub Malut
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 6.000 warga enam desa yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut), terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Malut yang berlangsung 1 Juli 2013 mendatang.
Pasalnya, warga enam desa ini secara administrasi masuk dalam wilayah Kabupateen Halut. Tapi masyarakat setempat memilih masuk dalam wilayah Kabupaten Halbar.
"Soal tapal batas wilayah belum tuntas, jadi kondisinya seperti ini," kata Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho kepada wartawan, Sabtu (15/6/2013).
Kendati begitu, lanjutnya, KPU Kabupaten Halut tetap menyiapkan TPS di desa tersebut kendati diprediksi mereka tak akan menggunakan hak pilihnya. Sedangkan KPU Halbar tidak memungkinkan membuat TPS karena secara geografis enam desa tersebut tidak masuk ke wilayahnya.
Muliadi berharap Pemkab Halbar dan Pemkab Halut, segera menyelesaikan masalah tersebut agar warga enam desa itu bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pilgub Malut periode 2013-2018 yang berlangsung 1 Juli 2013.
Sebagaimana diketahui, permasalahan tapal batas antara Kabupaten Halut dan Kabupaten Halbar yang mencakup enam desa ini sudah berlangsung sejak lama. Akibatnya, setiap terjadi pelaksanaan pilkada selalu ada masalah.
Ditambahkan Mulyadi, pada pilgub Malut 2007 serta pemilu legislatif dan pemilu presiden, pelaksanaan pemungutan suara pada enam desa tersebut diambil langsung oleh KPU Malut dan langkah ini kemungkinan akan diambilalih pada Pilkada Malut 2013 ini.
Warga enam desa tersebut diharapkan untuk tidak melakukan hal-hal yang berujung pada terganggunya kamtibmas, karena KPU Malut pasti berupaya mencari jalan agar mereka tetap menggunakan hak pilihnya pada pilkada Malut.
Pasalnya, warga enam desa ini secara administrasi masuk dalam wilayah Kabupateen Halut. Tapi masyarakat setempat memilih masuk dalam wilayah Kabupaten Halbar.
"Soal tapal batas wilayah belum tuntas, jadi kondisinya seperti ini," kata Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho kepada wartawan, Sabtu (15/6/2013).
Kendati begitu, lanjutnya, KPU Kabupaten Halut tetap menyiapkan TPS di desa tersebut kendati diprediksi mereka tak akan menggunakan hak pilihnya. Sedangkan KPU Halbar tidak memungkinkan membuat TPS karena secara geografis enam desa tersebut tidak masuk ke wilayahnya.
Muliadi berharap Pemkab Halbar dan Pemkab Halut, segera menyelesaikan masalah tersebut agar warga enam desa itu bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pilgub Malut periode 2013-2018 yang berlangsung 1 Juli 2013.
Sebagaimana diketahui, permasalahan tapal batas antara Kabupaten Halut dan Kabupaten Halbar yang mencakup enam desa ini sudah berlangsung sejak lama. Akibatnya, setiap terjadi pelaksanaan pilkada selalu ada masalah.
Ditambahkan Mulyadi, pada pilgub Malut 2007 serta pemilu legislatif dan pemilu presiden, pelaksanaan pemungutan suara pada enam desa tersebut diambil langsung oleh KPU Malut dan langkah ini kemungkinan akan diambilalih pada Pilkada Malut 2013 ini.
Warga enam desa tersebut diharapkan untuk tidak melakukan hal-hal yang berujung pada terganggunya kamtibmas, karena KPU Malut pasti berupaya mencari jalan agar mereka tetap menggunakan hak pilihnya pada pilkada Malut.
(ysw)