Penambangan liar marak, 3 instansi bakal dicecar dewan
A
A
A
Sindonews.com – Komisi II DPRD Kulonprogo berencana memanggil tiga instansi terkait penanganan penambangan liar. Dewan berencana memanggil Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Disperindag ESDM, serta Sat Pol PP.
Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Yusron Martofa mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi penanganan penambangan liar. Sebab, kasus penambangan liar masih marak terjadi. Bahkan penambangan tidak lagi menggunakan alat tradisional, melainkan sudah menggunakan alat berat.
“Akan kami panggil instansi terkait, seperti BPMPT, Disperindag ESDM kemudian Pol PP. Paling lambat awal pekan depan. Kami ingin klarifikasi penanganan penambangan ilegal yang sebenarnya sudah lama terjadi,” kata Yusron, Rabu (12/6/2013).
Menurut dia, potensi pemasukan ke kas daerah dari sektor pertambangan cukup besar. Hanya saja, bila penambangan ilegal semakin marak, maka potensi pemasukan akan hilang begitu saja. Karena itu, klarifikasi dibutuhkan untuk mencari tahu detail penannganan kasus ini.
“Kita ingin tahu tindakan lebih jauh dari penanganan penambangan liar. Yang menggunakan backhoe misalnya, apakah hanya distop sementara atau diproses secara hukum. Juga apakah penindakan itu menimbulkan efek jera atau tidak,” katanya.
Yusron menilai, selama ini penanganan kasus penambangan liar terkesan tidak sinkron. Kebijakan dari BPMPT maupun Disperindag ESDM terkesan tumpang tindih. Akibatnya, tidak sedikit penambang yang mengeluhkan proses perizinan padahal sudah mengeluarkan anggaran cukup besar.
“Kemarin katanya ada yang sudah membayar Rp18 juta untuk jaminan reklamasi. Tapi kelanjutan proses izinnya seperti apa, tidak jelas juga. Kami ingin kupas semuanya untuk mengurai inti persoalan. Sehingga bisa segera dicarikan solusinya,” terang dia.
Disinggung kemungkinan permainan oleh oknum tertentu terkait izin pertambangan, Yusron mengaku tidak tahu pasti. Namun dia melihat ada indikasi keteribatan oknum internal.l, ulah oknum itu cukup merugikan. Tidak saja, bagi penambang lain tapi juga bagi potensi keuangan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Yusron Martofa mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi penanganan penambangan liar. Sebab, kasus penambangan liar masih marak terjadi. Bahkan penambangan tidak lagi menggunakan alat tradisional, melainkan sudah menggunakan alat berat.
“Akan kami panggil instansi terkait, seperti BPMPT, Disperindag ESDM kemudian Pol PP. Paling lambat awal pekan depan. Kami ingin klarifikasi penanganan penambangan ilegal yang sebenarnya sudah lama terjadi,” kata Yusron, Rabu (12/6/2013).
Menurut dia, potensi pemasukan ke kas daerah dari sektor pertambangan cukup besar. Hanya saja, bila penambangan ilegal semakin marak, maka potensi pemasukan akan hilang begitu saja. Karena itu, klarifikasi dibutuhkan untuk mencari tahu detail penannganan kasus ini.
“Kita ingin tahu tindakan lebih jauh dari penanganan penambangan liar. Yang menggunakan backhoe misalnya, apakah hanya distop sementara atau diproses secara hukum. Juga apakah penindakan itu menimbulkan efek jera atau tidak,” katanya.
Yusron menilai, selama ini penanganan kasus penambangan liar terkesan tidak sinkron. Kebijakan dari BPMPT maupun Disperindag ESDM terkesan tumpang tindih. Akibatnya, tidak sedikit penambang yang mengeluhkan proses perizinan padahal sudah mengeluarkan anggaran cukup besar.
“Kemarin katanya ada yang sudah membayar Rp18 juta untuk jaminan reklamasi. Tapi kelanjutan proses izinnya seperti apa, tidak jelas juga. Kami ingin kupas semuanya untuk mengurai inti persoalan. Sehingga bisa segera dicarikan solusinya,” terang dia.
Disinggung kemungkinan permainan oleh oknum tertentu terkait izin pertambangan, Yusron mengaku tidak tahu pasti. Namun dia melihat ada indikasi keteribatan oknum internal.l, ulah oknum itu cukup merugikan. Tidak saja, bagi penambang lain tapi juga bagi potensi keuangan daerah.
(ysw)