Segel 32 kotak terbuka, Cabup desak Pilkada ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara, Panwaslu setempat menemukan 322 kotak suara yang sudah terbuka. Lebih fatal lagi, surat suara yang ada dalam kotak tersebut sudah ada yang tercoblos.
Panwaslu Maluku Tenggara menemukan kotak suara yang sudah terbuka serta surat suara yang kondisinya telah tercoblos, Selasa (11/6/2013) dinihari tadi. Panwaslu menemukan kotak tersebut beberapa jam sebelum pelaksanaan Pemilukada digelar hari ini yang berbarengan dengan Pilgub Maluku.
Panwaslu Maluku Tenggara menemukan di 32 TPS dan peti suara dibuka sebelum hari pencoblosan sejumlah TPS di Kecamatan Kei Kecil dan Kei Besar.
Temuan pelanggaran ditemukan di Desa Namar 8 kotak suara di empat TPS, Desa Debut delapan kotak suara di empat TPS, Desa Dian 10 kotak suara di lima TPS, dan di Desa Efu empat kotak suara di dua TPS.
Panwaslu setempat kemudian langsung berkoordinasi dengan Satuan Polres Maluku Tenggara untuk mengamankan kotak suara ke KPU sekira pukul 01.00 Wit.
Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, lima pasangan cabup dari enam kandidat Bupati Maluku Tenggara dengan tim suksesnya mendatangi kantor KPU.
Mereka mendesak Panwaslu untuk menangkap petugas TPS yang melakukan pelanggaran. Lima kandidat calon bupati dan wakil bupati itu juga mendesak KPU untuk membatalkan Pilkada pada hari ini.
Mereka beralasan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Andre-Yunus yang juga bupati inkamben selama jalanya tahapan tahapan Pilkada.
Kandidat bupati no urut 4 Samuel Resubun-Muti Matdoan serta empat kandidat lainya dalam pleno dengan KPU menyepakati Pilkada Maluku Tenggara ditunda selama dua minggu ke depan.
Panwaslu Maluku Tenggara menemukan kotak suara yang sudah terbuka serta surat suara yang kondisinya telah tercoblos, Selasa (11/6/2013) dinihari tadi. Panwaslu menemukan kotak tersebut beberapa jam sebelum pelaksanaan Pemilukada digelar hari ini yang berbarengan dengan Pilgub Maluku.
Panwaslu Maluku Tenggara menemukan di 32 TPS dan peti suara dibuka sebelum hari pencoblosan sejumlah TPS di Kecamatan Kei Kecil dan Kei Besar.
Temuan pelanggaran ditemukan di Desa Namar 8 kotak suara di empat TPS, Desa Debut delapan kotak suara di empat TPS, Desa Dian 10 kotak suara di lima TPS, dan di Desa Efu empat kotak suara di dua TPS.
Panwaslu setempat kemudian langsung berkoordinasi dengan Satuan Polres Maluku Tenggara untuk mengamankan kotak suara ke KPU sekira pukul 01.00 Wit.
Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, lima pasangan cabup dari enam kandidat Bupati Maluku Tenggara dengan tim suksesnya mendatangi kantor KPU.
Mereka mendesak Panwaslu untuk menangkap petugas TPS yang melakukan pelanggaran. Lima kandidat calon bupati dan wakil bupati itu juga mendesak KPU untuk membatalkan Pilkada pada hari ini.
Mereka beralasan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Andre-Yunus yang juga bupati inkamben selama jalanya tahapan tahapan Pilkada.
Kandidat bupati no urut 4 Samuel Resubun-Muti Matdoan serta empat kandidat lainya dalam pleno dengan KPU menyepakati Pilkada Maluku Tenggara ditunda selama dua minggu ke depan.
(ysw)