Pemukul pramugari tersancam 2 sanksi

Jum'at, 07 Juni 2013 - 12:47 WIB
Pemukul pramugari tersancam...
Pemukul pramugari tersancam 2 sanksi
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadir terancam dua sanksi karena melakukan pemukulan terhadap pramugari Sriwijaya Air, Febriani.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI, Arwani Thomafi, pertama yang bersangkutan diduga melanggar UU 1/2009 karena telah mengganggu sistem navigasi dalam penerbangan dengan mengaktifkan telepon selulernya.

"Malah ada dugaan dua pelanggaran pidana: pertama dugaan mengganggu sistem navigasi penerbangan," kata Arwani melalui pesan singkat, Jumat (7/6/2013).

Sanksi kedua yang bisa diterimanya adalag dugaan pemukulan yang dilakukannya terhadap Febriana, karena itu dirinya pun mendorong agar aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.

"Hal ini demi menjaga keselamatan penerbangan dan memberikan efek jera kepada yang melanggar serta kepada para penggunan layanan penerbangan," tuntasnya.

Sebelumnya, Zakaria dijadikan tersangka dan ditahan di Polses Pangkalanbaru wilayah Pangkalpinang, Bangka.

Hal ini terjadi karena dirinya melakukan pemukulan terhadap Febriana dengan gulungan koran ke arah bagian belakang, aksi itu dipicu lantaran dirinya kesal karena ditegur korban untuk mematikan ponselnya saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1161 seconds (0.1#10.140)