Polda tetapkan tersangka kasus surat seks, Aher lega
Rabu, 05 Juni 2013 - 14:11 WIB
Polda tetapkan tersangka kasus surat seks, Aher lega
A
A
A
Sindonews.com - Ditetapkannya tersangka dalam kasus penyebaran surat perintah sekte seks bebas oleh Polda Jawa Barat (Jabar) disambut gembira Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher).
"Lega kita ternyata betul-betul surat itu surat palsu," kata Aher di Pusdai, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2013).
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara persis soal perkembangan kasus itu. Yang jelas, ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polisi.
"Saya dukung sepenuhnya agar kasus ini dituntaskan kepolisian," ungkapnya.
Tapi Aher menyimpan kekhawatiran jika kasus itu benar-benar terjadi. Sebab seks bebas adalah sebuah tindakan salah.
"Tentu seks bebas adalah sebuah kesalahan, apalagi sekte dan lain sebagainya diyakini sebagai ritual tertentu," jelasnya.
GL ditetapkan Polrestabes Bandung sebagai tersangka dalam penyebaran surat perintah seks bebas. Gl dijerat Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan, GL juga dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP mengenai Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
"Lega kita ternyata betul-betul surat itu surat palsu," kata Aher di Pusdai, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2013).
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara persis soal perkembangan kasus itu. Yang jelas, ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polisi.
"Saya dukung sepenuhnya agar kasus ini dituntaskan kepolisian," ungkapnya.
Tapi Aher menyimpan kekhawatiran jika kasus itu benar-benar terjadi. Sebab seks bebas adalah sebuah tindakan salah.
"Tentu seks bebas adalah sebuah kesalahan, apalagi sekte dan lain sebagainya diyakini sebagai ritual tertentu," jelasnya.
GL ditetapkan Polrestabes Bandung sebagai tersangka dalam penyebaran surat perintah seks bebas. Gl dijerat Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan, GL juga dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP mengenai Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
(rsa)