Ahok nilai premi 23 ribu cukup biayai KJS
Selasa, 04 Juni 2013 - 10:04 WIB
Ahok nilai premi 23 ribu cukup biayai KJS
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) menilai premi sebesar RP 23.000 per orang tiap bulan sudah mencukupi pembiayaan peserta program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, asumsi pemerintah pusat menanggung biaya sebesar 75 persen lantaran perbedaan premi antara Jakarta dengan daerah sangat berlainan.
"DKI, kenapa mereka ngasihnya 75 persen? Karena memang uang asuransi 6000 lebih sekarang naiknya 15 ribu lebih. Kita DKI langsung plot yang ideal 23 ribu," kata Ahok, di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Untuk diketahui, besaran premi telah ditetapkan bersama antara pemerintah pusat (Kemenkes) dan Pemprov DKI Jakarta pasca diterapkannya program KJS.
Ahok melanjutkan, dari tanggungan biaya sebesar 75% dari pemerintah pusat, kini Pemprov DKI hanya menanggung beban sebesar 25%, sehingga dari tanggungan biaya tersebut, Pemprov DKI memiliki hak untuk memberi insentif 25% yang diambil dari total pembiayaan KJS sebesar RP 1,2 triliun.
"DKI memang duitnya lebih besar. Kita tidak pakai Jamkesmas soalnya, pakai 1,2 triliun. Kalau DKI kan 23 ribu. Kira-kira kita boleh dong kasih insentif 25%. Dari 1,2 triliun," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya dalam rapat evaluasi tahap pertama pelaksanaan program KJS, semua unsur, baik rumah sakit Swasta, PT Askes mendesak Pemprov DKI Jakarta agar membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum yang sah atas klaim sistem pembayaran program KJS tahap selanjutnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, asumsi pemerintah pusat menanggung biaya sebesar 75 persen lantaran perbedaan premi antara Jakarta dengan daerah sangat berlainan.
"DKI, kenapa mereka ngasihnya 75 persen? Karena memang uang asuransi 6000 lebih sekarang naiknya 15 ribu lebih. Kita DKI langsung plot yang ideal 23 ribu," kata Ahok, di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Untuk diketahui, besaran premi telah ditetapkan bersama antara pemerintah pusat (Kemenkes) dan Pemprov DKI Jakarta pasca diterapkannya program KJS.
Ahok melanjutkan, dari tanggungan biaya sebesar 75% dari pemerintah pusat, kini Pemprov DKI hanya menanggung beban sebesar 25%, sehingga dari tanggungan biaya tersebut, Pemprov DKI memiliki hak untuk memberi insentif 25% yang diambil dari total pembiayaan KJS sebesar RP 1,2 triliun.
"DKI memang duitnya lebih besar. Kita tidak pakai Jamkesmas soalnya, pakai 1,2 triliun. Kalau DKI kan 23 ribu. Kira-kira kita boleh dong kasih insentif 25%. Dari 1,2 triliun," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya dalam rapat evaluasi tahap pertama pelaksanaan program KJS, semua unsur, baik rumah sakit Swasta, PT Askes mendesak Pemprov DKI Jakarta agar membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum yang sah atas klaim sistem pembayaran program KJS tahap selanjutnya.
(lal)