BNN amankan sabu 6.527 gram dari pengacara di Sumut
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pengacara berinisial YHS dan dua orang rekannya berinisial S dan M als T yang diduga merupakan sindikat narkoba internasional.
Pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya S di Jalan Pemuda, Medan, Sumatera Utara karena kedapatan memiliki sabu seberat 20 (dua puluh) gram. Dari pengakuan S, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka YHS.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YHS di sebuah ruko lantai II, di Jalan Kolonel Sugiono, Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5) malam. Selain YHS petugas juga mengamankan M als T saat sedang mengonsumsi sabu.
"Di ruko tersebut, petugas berhasil mengamankan 6.527,8 gram Sabu, 47 butir ekstasi seberat 15,9 gram, Serbuk ekstasi seberat 169,5 gram, dua unit mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp235.950.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika," jelas BNN dalam rilisnya kepada Sindonews, Senin (3/6/2013).
Pengembangan dilakukan terhadap kasus tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di dua kamar hotel yang disewa oleh M als T. Di kamar pertama, petugas mengamankan tersangka berinisial HD dan seorang wanita berinisial TA dengan barang bukti 0,8 (nol koma delapan) gram sabu.
Sedangkan di kamar kedua, yang berdampingan dengan kamar pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang wanita berinisial PA dan FA serta menyita 2 (dua) gram sabu dan 14 butir ekstasi yang disimpan dalam brankas milik M als T.
Para tersangka diduga merupakan jaringan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya.
"Kepada petugas, YHS mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang sejak tahun 2011," sebut rilis BNN tersebut.
Seluruh tersangka beserta barangbukti dibawa ke Kantor BNN Pusat, Cawang-Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Junto pasal 127 huruf a dan b Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya S di Jalan Pemuda, Medan, Sumatera Utara karena kedapatan memiliki sabu seberat 20 (dua puluh) gram. Dari pengakuan S, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka YHS.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YHS di sebuah ruko lantai II, di Jalan Kolonel Sugiono, Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5) malam. Selain YHS petugas juga mengamankan M als T saat sedang mengonsumsi sabu.
"Di ruko tersebut, petugas berhasil mengamankan 6.527,8 gram Sabu, 47 butir ekstasi seberat 15,9 gram, Serbuk ekstasi seberat 169,5 gram, dua unit mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp235.950.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika," jelas BNN dalam rilisnya kepada Sindonews, Senin (3/6/2013).
Pengembangan dilakukan terhadap kasus tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di dua kamar hotel yang disewa oleh M als T. Di kamar pertama, petugas mengamankan tersangka berinisial HD dan seorang wanita berinisial TA dengan barang bukti 0,8 (nol koma delapan) gram sabu.
Sedangkan di kamar kedua, yang berdampingan dengan kamar pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang wanita berinisial PA dan FA serta menyita 2 (dua) gram sabu dan 14 butir ekstasi yang disimpan dalam brankas milik M als T.
Para tersangka diduga merupakan jaringan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya.
"Kepada petugas, YHS mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang sejak tahun 2011," sebut rilis BNN tersebut.
Seluruh tersangka beserta barangbukti dibawa ke Kantor BNN Pusat, Cawang-Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Junto pasal 127 huruf a dan b Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(rsa)