Informan surat perintah seks bebas jadi tersangka

Senin, 03 Juni 2013 - 15:24 WIB
Informan surat perintah seks bebas jadi tersangka
Informan surat perintah seks bebas jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Setelah memalui pemeriksaan yang panjang, akhirnya Polrestabes Bandung menetapkan GL (26) sebagai tersangka dalam kasus surat perintah seks bebas yang melibatkan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung.

Awalnya, GL adalah seorang informan yang memberikan data-data dan keterangan mengenai surat perintah tersebut. Bahkan GL membeberkan mengenai kapan dan dimana rencana ritual seks bebas akan dilakukan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso menjelaskan, GL ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu 2 Juni 2013 setelah menjalani berbagai pemeriksaan.

"Hasil penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap 17 saksi kita tetapkan satu tersangka yakni GL," tegasnya kepada wartawan, Senin (3/6/2013).

Selain itu, lanjut Rakhman, GL ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penggeledahan dirumahnya. Saat penggeledahan itu, polisi mendapatkan barang bukti yang menjurus terhadap tersangka.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5740 seconds (0.1#10.140)