KPUD beri jawaban sengketa Pemilukada Lombok Timur

Senin, 03 Juni 2013 - 11:19 WIB
KPUD beri jawaban sengketa Pemilukada Lombok Timur
KPUD beri jawaban sengketa Pemilukada Lombok Timur
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian (III) untuk perkara perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Lombok Timur tahun 2013, hari ini.

Pemohon dalam perkara Nomor 57/PHPU D-XI/2013 ini adalah Sukirman Azmy dan M.Syamsul Luthfi, pasangan Nomor urut tiga.

Sedangkan pihak terkait adalah pasangan nomor urut satu Ali bin Dahlan dan Haerul Warisin. Sedangkan pihak termohon adalah KPU Kabupaten Lombok Timur.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis 30 Mei 2013, pmohon mengemukakan sejumlah dalil, antara lain terkait pelaksanaan Pemilu Kabupaten Lombok Timur yang tidak memberikan formulir C1-KWK kepada saksi dari pemohon, serta pembukaan kotak suara di Kecamatan Masbagik di luar ketentuan yang diatur oleh undang-undang.

Selain itu, pemohon juga menyebutkan adanya money politics serta kegiatan yang melibatkan pegawai negeri. Pemohon menjelaskan bahwa ada ketua PGRI yang menjadi juru kampanye serta beberapa PNS yang turut serta atas nama pasangan calon nomor urut satu.

Menurut pemohon, mereka membagikan uang termasuk juga sembako dibeberapa tempat diwilayah Kecamatan Selong, Masbagik dan hampir menyeluruh di 20 Kecamatan.

Dalam sidang tersebut, dihadapan majelis yang terdiri dari hakim konstitusi Akil Mochtar yang didampingi hakim konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati pemohon menyatakan akan menghadirkan saksi maksimum 50 orang. Sementara pihak termohon akan menghadirkan 20 orang saksi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6136 seconds (0.1#10.140)