Usulkan pengganti Teddy, Gubernur Maluku dikritik DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Pernyatan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu terkait dengan penunjukan careteker Bupati Kabupaten Kepulauan Aru untuk menggantikan Bupati Teddy Tengko mendapat kritikan dari anggota DPRD Kepulauan Aru.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Aru Jemi Searukin, mengatakan pernyataan Gubernur Maluku untuk menunjuk Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Bram Gainauw sebagai carekteker Bupati Aru tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Sesuai undang-undang, jika bupati berhalangan yang menggantikan adalah Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona," ujar Jemi di kantor DPRD Kepulauan Aru, Jumat (31/5/2013).
Jemi juga mendesak Gubernur Maluku Karel Albert Ralahu untuk menyurati Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik Umar Djabumona sebagai bupati definitif sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Paska penangkapan Teddy Tengko, diyakini jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru berjalan normal.
"Kami sudah berkoordinasi dengan sejmlah Muspida agar jalannya roda pemerintahan tetap lancar," ujar wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona di kantornya, Jumat (31/5/2013).
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Aru Jemi Searukin, mengatakan pernyataan Gubernur Maluku untuk menunjuk Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Bram Gainauw sebagai carekteker Bupati Aru tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Sesuai undang-undang, jika bupati berhalangan yang menggantikan adalah Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona," ujar Jemi di kantor DPRD Kepulauan Aru, Jumat (31/5/2013).
Jemi juga mendesak Gubernur Maluku Karel Albert Ralahu untuk menyurati Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik Umar Djabumona sebagai bupati definitif sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Paska penangkapan Teddy Tengko, diyakini jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru berjalan normal.
"Kami sudah berkoordinasi dengan sejmlah Muspida agar jalannya roda pemerintahan tetap lancar," ujar wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona di kantornya, Jumat (31/5/2013).
(ysw)