4 penjebol kartu kredit tertangkap di Medan & Jatim

Kamis, 30 Mei 2013 - 15:52 WIB
4 penjebol kartu kredit...
4 penjebol kartu kredit tertangkap di Medan & Jatim
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil meringkus empat spesialis pembobol data kartu kredit dan debit nasabah perbankan, dengan modus menjebol sistem keamanan bodyshop di internet melalui virus atau malware.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, keempat pelaku pembobolan itu adalah SA, ACN, FA dan KN. Mereka diringkus di Medan, Sumatera Utara, dan Sidoarjo, Jawa Timur.

"Terkuaknya modus pencurian ini bermula dari laporan pihak perbankan pada akhir Maret 2013 yang menyebutkan adanya dugaan pencurian kartu kredit dan debit, terhadap nasabah melalui internet," ujar Rikwanto, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Ditambahkan dia, dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, penyidik berhasil melacak IP address pelaku yang disinyalir berdomisili di Medan, Sumatera Utara. "Dari penyelidikan itu, petugas berhasil meringkus tersangka SA dan ACN, di salah satu Komplek Ruko, di Medan," terangnya.

Ditambahkan dia, dalam pemeriksaan terhadap tersangka SA dan ACN, diketahui domisili mereka di Sidoarjo, Jawa Timur. Tak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan pengembangan. Alhasil, pelaku lainnya berinisial FA, berhasil diamankan di Jalan Raya Wonokoyo, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pada pengembangan berikutnya, penyidik menciduk tersangka KN, anggota sindikat kawanan ini di wilayah Sidoarjo," tandasnya.

Dari tangkapan ini, petugas menyita barang bukti lima unit laptop, dua alat endoder kartu, tiga buah printer, 71 buah kartu kredit palsu, satu alat EDC (electronic digital capture), sebuah modem internet, serta beberapa lebar alat pres kartu, dan kartu kredit atas nama oran lain.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni 363 KUHP, 31 KUHP Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 3 dan 5 UU No.8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tutupnya.
(san)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
1 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
2 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved