4 penjebol kartu kredit tertangkap di Medan & Jatim
Kamis, 30 Mei 2013 - 15:52 WIB
4 penjebol kartu kredit tertangkap di Medan & Jatim
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil meringkus empat spesialis pembobol data kartu kredit dan debit nasabah perbankan, dengan modus menjebol sistem keamanan bodyshop di internet melalui virus atau malware.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, keempat pelaku pembobolan itu adalah SA, ACN, FA dan KN. Mereka diringkus di Medan, Sumatera Utara, dan Sidoarjo, Jawa Timur.
"Terkuaknya modus pencurian ini bermula dari laporan pihak perbankan pada akhir Maret 2013 yang menyebutkan adanya dugaan pencurian kartu kredit dan debit, terhadap nasabah melalui internet," ujar Rikwanto, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Ditambahkan dia, dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, penyidik berhasil melacak IP address pelaku yang disinyalir berdomisili di Medan, Sumatera Utara. "Dari penyelidikan itu, petugas berhasil meringkus tersangka SA dan ACN, di salah satu Komplek Ruko, di Medan," terangnya.
Ditambahkan dia, dalam pemeriksaan terhadap tersangka SA dan ACN, diketahui domisili mereka di Sidoarjo, Jawa Timur. Tak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan pengembangan. Alhasil, pelaku lainnya berinisial FA, berhasil diamankan di Jalan Raya Wonokoyo, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pada pengembangan berikutnya, penyidik menciduk tersangka KN, anggota sindikat kawanan ini di wilayah Sidoarjo," tandasnya.
Dari tangkapan ini, petugas menyita barang bukti lima unit laptop, dua alat endoder kartu, tiga buah printer, 71 buah kartu kredit palsu, satu alat EDC (electronic digital capture), sebuah modem internet, serta beberapa lebar alat pres kartu, dan kartu kredit atas nama oran lain.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni 363 KUHP, 31 KUHP Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 3 dan 5 UU No.8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, keempat pelaku pembobolan itu adalah SA, ACN, FA dan KN. Mereka diringkus di Medan, Sumatera Utara, dan Sidoarjo, Jawa Timur.
"Terkuaknya modus pencurian ini bermula dari laporan pihak perbankan pada akhir Maret 2013 yang menyebutkan adanya dugaan pencurian kartu kredit dan debit, terhadap nasabah melalui internet," ujar Rikwanto, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Ditambahkan dia, dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, penyidik berhasil melacak IP address pelaku yang disinyalir berdomisili di Medan, Sumatera Utara. "Dari penyelidikan itu, petugas berhasil meringkus tersangka SA dan ACN, di salah satu Komplek Ruko, di Medan," terangnya.
Ditambahkan dia, dalam pemeriksaan terhadap tersangka SA dan ACN, diketahui domisili mereka di Sidoarjo, Jawa Timur. Tak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan pengembangan. Alhasil, pelaku lainnya berinisial FA, berhasil diamankan di Jalan Raya Wonokoyo, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pada pengembangan berikutnya, penyidik menciduk tersangka KN, anggota sindikat kawanan ini di wilayah Sidoarjo," tandasnya.
Dari tangkapan ini, petugas menyita barang bukti lima unit laptop, dua alat endoder kartu, tiga buah printer, 71 buah kartu kredit palsu, satu alat EDC (electronic digital capture), sebuah modem internet, serta beberapa lebar alat pres kartu, dan kartu kredit atas nama oran lain.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni 363 KUHP, 31 KUHP Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 3 dan 5 UU No.8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tutupnya.
(san)